freightsight
Jumat, 19 April 2024

PENGIRIMAN DARAT

Gubernur Kalbar Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Operasional Angkutan Barang Jembatan Kapuas II

13 Oktober 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

foto.bisnis.com jpg

Gubernur KalBar mengeluarkan Surat Edaran pembatasan jam operasional angkutan barang di jembatan kapuas ll.

Dikeluarkannya surat edaran, surat edaran sebelumnya pada 29 Agustus 2022 terkait pembatasan angkutan barang di jembatan kapuas 2 Pontianak dicabut.

Sutarmidji selaku Gubernur Kalimantan Barat kembali mengeluarkan Surat Edaran pembatasan jam operasional angkutan barang yang ada di jembatan kapuas ll, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak, pada hari Senin, 10 Oktober 2022.

Dalam surat edaran tersebut juga akan memberlakukan pengendalian pergerakan lalulintas di jembatan kapuas 2 Pontianak dengan ruas jalan Nasional, ruas jalan Provinsi, ruas jalan Kota Pontianak serta ruas jalan Kabupaten Kubu Raya yang ada di Provinsi Kalimantan Barat.

Adapun surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang tersebut tertulis seperti berikut ini:

  1. Membatasi operasional angkutan barang pada angkutan barang kendaraan roda 6 atau lebih, mobil barang
    menggunakan kereta tempelan juga mobil barang dengan kereta gandeng.

Pembatasan operasional angkutan barang melintasi jembatan kapuas II Pontianak menggunakan ketentuan sebagai berikut ini:

  1. Kendaraan roda 6 atau lebih juga kendaraan kontainer 20 feet hanya bisa beroperasi jam 08:30 WIB sampai dengan
    15:00 WIB dan jam 18:30 WIB sampa dengan 05:00 WIB.
  2. Rencana Modernisasi Proses Belajar Mengajar di Kalimantan Barat, Gubernur Sutarmidji mengunjungi Sejumlah
    Sekolah.
  3. Kendaraan kontainer 40 feet hanya dapat beroperasi pada jam 22:00 WIB sampai dengan 05:00 WIB, pembatasan ini
    juga berlaku di setiap hari kalender.

Sementara itu, pembatasan jam operasional tersebut juga tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau juga bahan bakar gas, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans, kendaraan operasional TNI/Polri yang memang sedang melakukan tugas, kendaraan penanggulangan bencana alam, tractor head tanpa rangkaian atau juga tempelan juga kendaraan angkutan sampah.

Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, tentu saja surat edaran sebelumnya yang keluar pada tanggal 29 Agustus 2022 terkait pembatasan angkutan barang yang ada di jembatan kapuas 2 Pontianak dinyatakan telah dicabut.
Kemudian secara resmi bahwa surat edaran tersebut juga mulai berlaku hari ini senin, tanggal 10 Oktober 2022.