freightsight
Sabtu, 20 April 2024

PELABUHAN

GINSI Soroti Dwelling Time Tanjung Priok, Ada Apa?

29 Juni 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Tanjung Priok

Pelabuhan Tnjung Priok via kompas.com

Batas waktu penumpukan barang di terminal petikemas atau lini 1 pelabuhan paling lama tiga hari sejak barang ditumpuk di container yard.

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyoroti waktu tunggu pelayanan kontainer atau dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok yang rata-rata lebih dari 3 hari.

Berdasarkan informasi dasboard INSW, dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok pada Mei 2022 mencapai 3,95 hari sedangkan pada Juni 2022 mencapai 3,11 hari.

Sementara pada bulan-bulan sebelumnya, yakni Januari 2022 hanya 2,76 hari kemudian pada Februari 2,81 hari, Maret 3,03 hari dan pada periode April 2,82 hari.

“Kalau melihat data tersebut, dweling time naik itu apa penyebabnya? Apakah karena throughput sedang tumbuh atau ada hambatan lain yang menyebabkan kepadatan di terminal pelabuhan sehingga imbasnya pada kelancaran arus barang?,” ujar Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) bidang Logistik dan Kepelabuhanan, Erwin Taufan melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (29/6/2022).

Dia mengemukakan, kelancaran arus barang dan logistik di pelabuhan bukan hanya diukur pada pelaksanaan bongkar muat saja.

Tetapi pada aspek kelancaran angkutan daratnya juga, karena akan berimbas pada ketidaksesuaian jadwal atau target penerimaan barang/kontainer yang di gudang pemilik barang.

“Oleh karena itu GINSI tidak bosan-bosan mengingatkan mendorong regulator dan stakeholders terkait di pelabuhan Priok untuk memastikan kelancaran arus logistik di pelabuhan Priok,” ucapnya.

Taufan mengatakan, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi telah menargetkan dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok bisa mencapai rata-rata dua hari, begitu pula dengan pelabuhan-pelabuhan besar lainnya.

Menurut Presiden, dwelling time yang efisien adalah salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing Indonesia di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang persaingannya semakin ketat.

Ditambahkan Taufan, berbagai komponen aturan untuk menekan dwelling time di pelabuhan juga telah diterbitkan pemerintah melalui kementerian terkait.

Dia mencontohkan, guna mempercepat masa inap barang atau dwelling time di empat pelabuhan utama, Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) No.116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melawati Batas Waktu Penumpukan.

Keempat pelabuhan itu adalah Pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta, Tanjung Perak – Surabaya, Belawan – Medan, dan Pelabuhan Makassar.

Dalam beleid itu, imbuhnya, batas waktu penumpukan barang di terminal petikemas atau lini 1 pelabuhan paling lama tiga hari sejak barang ditumpuk di container yard.

“Lapangan penumpukan di terminal atau lini 1 bukan merupakan tempat penimbunan barang tetapi sebagai area transit untuk menunggu pemuatan atau pengeluarannya,” paparnya.

Sedangkan merujuk pada SE-04/BC/2017, dwelling time merupakan waktu yang diperlukan oleh suatu peti kemas mulai dari proses penimbunan sampai dengan keluar kawasan pelabuhan (gate out).

Terdapat tiga tahapan utama dalam rangkaian proses dwelling time yakni pre-customs clearance, customs clearance dan post-customs clearance.