freightsight
Kamis, 21 November 2024

EKSPOR

Genjot Capaian Ekspor, Fasilitas Kepabeanan Sasar Industri Kecil

3 Juni 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Ekspor

Container Logistik via w3cargo.com

Fasilitas KITE-IKM diberikan kepada industri manufaktur skala kecil dan menengah dengan batas nilai investasi maksimal Rp 15 miliar dan hasil penjualan maksimal Rp 50 miliar.

Dalam upaya pemerintah mengurangi beban bea masuk industri bernilai tambah mulai menunjukkan dampak terhadap penguatan daya saing ekspor nasional. Penyaluran fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) kepada industri berorientasi ekspor diharapkan semakin tepat sasaran.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat sepanjang 2021 pemerintah telah meluncurkan insentif sebesar Rp 47,03 triliun untuk memfasilitasi kepabeanan, terdiri dari Rp 44,71 triliun untuk fasilitas kawasan berikat dan Rp 2,32 triliun untuk fasilitas KITE.

Dalam pemaparan media yang berlangsung pada Kamis (2/6/2022), Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Untung Basuki menyampaikan, sepanjang 2021 industri pengolahan penerima fasilitas kawasan berikat menghasilkan nilai ekspor sebesar US$ 88,29 miliar (Rp 1.278 triliun). Capaian ini tumbuh 43,56 persen dibanding tahun 2020.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan sektor nonmigas mengalami kenaikan hingga US$ 48,6 miliar (Rp 702,92 triliun). Ekspor nonmigas secara kumulatif pada Januari-Desember 2021 mencapai US$ 219,27 milliar (Rp 3.171,42 triliun).

"Untuk mempertahankan kinerja ekspor, Direktorat Bea dan Cukai terus akan menggali potensi ekspor industri pengolahan, terutama untuk industri kecil dan menengah," katanya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menambahkan, fasilitas kawasan berikat diberikan untuk setiap pemasukan barang ke kawasan industri.

Setiap barang masuk mendapat fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh), pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor, serta pembebasan PPN atas barang dalam negeri.

"Hingga April 2022, ada 1.394 perusahaan manufaktur berorientasi ekspor yang terdaftar sebagai penerima fasilitas kawasan berikat," kata Askolani.

Ia menyebutkan, pemberian fasilitas KITE bertujuan untuk memangkas biaya produksi dan biaya logistik industri manufaktur agar kinerja ekspor lebih efisien dengan nilai tambah bisa meningkat. Fasilitas KITE terdiri dari KITE industri kecil menengah (IKM), KITE pembebasan, dan KITE pengembalian.

Fasilitas KITE-IKM diberikan kepada industri manufaktur skala kecil dan menengah dengan batas nilai investasi maksimal Rp 15 miliar dan hasil penjualan maksimal Rp 50 miliar. Fasilitas ini membebaskan bea masuk, PPN, serta PPnBM impor untuk bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin.

Selain itu, fasilitas KITE pengembalian memberikan fasilitas pengembalian pembayaran bea masuk hanya untuk bahan baku, bahan penolong, dan bahan pengemas kepada industri manufaktur, tanpa batasan nilai investasi dan penjualan maksimal.

"Jadi, bea masuk akan dibayar terlebih dulu, lalu kemudian dikembalikan," ujarnya.

Askolani mengungkapkan, di satu sisi pemberian fasilitas KITE mengurangi potensi penerimaan negara dari pajak ekspor ataupun bea masuk. Namun di lain sisi, fasilitas yang memudahkan alur impor bahan baku ini turut menggenjot produktivitas industri manufaktur berorientasi ekspor sehingga dapat menghasilkan capaian ekspor bernilai tinggi.

"Meningkatnya nilai ekspor produk bernilai tambah akan menjaga stabilitas neraca ekspor-impor dan secara otomatis meningkatkan penerimaan negara," ujarnya.

Untuk memperoleh fasilitas KITE, pelaku industri manufaktur harus mengajukan surat permohonan kepada kantor pelayanan utama (KPU) wilayah bea dan cukai yang mengawasi lokasi kegiatan usaha.

Sementara itu, Pengamat pajak Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pemerintah pusat dan daerah harus meningkatkan koordinasi yang disertai pedoman agar pemberian fasilitas kepabeanan menyasar secara tepat.

Selain memberikan fasilitas, pemerintah juga diminta lebih aktif menjalin kerja sama internasional untuk mengurangi beban bea masuk.