freightsight
Jumat, 22 November 2024

EKSPOR

Eksportir dan Depalindo Mengadu ke KSP karena Kargo Ekspor Terkatung-katung Dua Bulan Lebih

19 Juli 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Ekspor Kargo

Ilustrasi Kargo via pajakku.com

Sejumlah asosiasi mengadukan tertahannya 17 kontainer berisikan karet 342,72 ton dengan sejumlah komoditi siap ekspor lainnya di kapal MV Mathu Bhum sejak 4 Mei 2022 ke KSP.

Eksportir sesuai ToD (Terms of Delivery) menyiapkan gugatan hukum para pihak berdasarkan UU, bertanggung jawab atas tertahannya barang ekspor.

Sejumlah asosiasi mengadukan permasalahan tertahannya 17 kontainer yang berisikan karet 342,72 ton dengan sejumlah komoditi siap ekspor lainnya di kapal MV Mathu Bhum sejak 4 Mei 2022 lalu, ke Kantor Sekretariat Presiden (KSP).

Mereka menuntut supaya barang siap ekspor sudah memiliki pembeli itu segera dilepas. Tuntutan tersebut telah disampaikan perwakilan eksportir di Kantor Staf Presiden ketika rapat digelar Kamis (14/7/2022) yang rapat tersebut dipimpin Panutan S Suklendrakusuma selaku Deputi III Kepala Staf Presiden.

Rapat yang berlangsung hybrid itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden di bidang Industri & Perdagangan Internasional juga Border Economy & Security, Agung Krisdiyanto yang bertindak menjadi moderator.

Turut ikut serta dalam rapat tersebut antara lain adalah Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jendral Perhubungan Laut, Direktur Teknis Kepabeanan, Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan juga operator MV Mathu Bhum.

“Kenapa harus dilepas? Karena barang ekspor yang ditahan selama 72 hari itu tidak memiliki kesalahan. Dan dari sisi kepabeanan, semuanya sudah clear karena telah mendapatkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE),” ungkap Toto Dirgantoro selaku Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Logistik Indonesia (Depalindo), melalui keterangan persnya pada Minggu (17/7/2022).

Toto juga menyampaikan, jika produk sawit terbukti bersalah, turunkan dan lanjutkan ekspor untuk barang tidak ada kaitannya dengan Permendag No. 22/2022.

“Untuk itu kami menuntut agar segera melepas barang yang tertahan dengan risiko dan risiko biaya yang paling minim. Ada dua opsi, yakni melanjutkan ekspor atau re-impor & re-ekspor,” ucapnya.

Bukan hanya itu, ungkap Toto, eksportir sesuai ToD (Terms of Delivery) menyiapkan gugatan hukum para pihak berdasarkan UU, bertanggung jawab atas tertahannya barang ekspor.

Para buyer (sesuai ToD) tentu juga bisa melakukan tuntutan lewat arbitrase internasional.

“Dan semua kerugian akan dituntut secara hukum ke para pihak yang berdasarkan UU bertanggung jawab atas tertahannya barang ekspor,” tegasnya.

Di samping itu, Sekretaris Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumatera Utara (Sumut), Edy Irwansyah, mengatakan bahwa karet yang akan digunakan nanti sebagai bahan baku ban punya masa simpan terbatas.

"Kalau terlalu lama tertahan, spesifikasi mutu yang akan diterima oleh buyer sudah tidak sesuai lagi, pada akhirnya barang ini akan di-reject. Karena ini berkaitan erat dengan keamanan (safety),” ungkap Edy.