freightsight
Jumat, 19 April 2024

INFO INDUSTRI

DPR Menyebut Kemendag Adalah Biang dari Masalah Impor Baja

6 Mei 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Impor Baja

Impor Baja via AntaraFoto

Pengusaha dinilai tidak akan pernah berani melakukan impor besi atau baja jika sebelumnya tidak ada surat atau rekomendasi dari kementerian yang terkait.

Rudi Bangun mengatakan bahwa pengusaha atau pengimpor tidak akan bisa melakukan aksinya jika tidak ada surat rekomendasi, jadi akar masalahnya di situ.

Pengusaha dinilai tidak akan pernah berani melakukan impor besi atau baja jika tidak ada surat atau rekomendasi dari kementerian terkait. Masalah impor yang sekarang sedang diusut Kejaksaan Agung tidak akan bisa dilepaskan begitu saja dari surat rekomendasi itu.

Demikian disampaikan oleh Rudi Bangun Hartono selaku anggota Komisi VI DPR RI yang sejalan dengan pengusutan dugaan kasus korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021 di Kementerian Perdagangan.

Dalam kasus itu, rupanya diduga terdapat indikasi penyimpangan surat penjelasan tentang pengecualian perizinan importasi besi atau baja.

Rudi Bangun mengatakan kepada wartawan, Selasa, 26 April 2022 bahwa pengusaha atau pengimpor tidak akan bisa melakukan aksinya jika tidak ada surat rekomendasi, jadi akar masalahnya di situ.

Menurut Rudi, rekomendasi pengecualian yang diberikan pejabat Kementerian Perdagangan sebagaimana disampaikan Kejaksaan itu menjadi pangkal importasi besi dan baja sebagai masalah.

Beliau juga mengatakan pejabat yang memberikan surat rekomendasi pengecualian atau surat penjelasan, atau apapun namanya, itulah awal kasus ini bermula. Jadi, Kejagung menyita alat bukti laptop dan sebagainya dari kantor Kemendag.

Beliau juga mendukung penuh pengusutan kasus impor besi baja di Kejaksaan yang sekarang mulai menemui titik terang. Beberapa perusahaan BUMN yang dimintai keterangan ternyata memang tidak sesuai dengan keterangan importir.

Rudi juga sangat menyesal sekaligus prihatin dengan adanya skandal importasi baja. Hal ini karena kasus itu secara langsung membuka tabir rusaknya sistem tata niaga besi baja yang diduga datang dari unsur atau oknum pejabat di kementerian.

Beliau juga mengatakan yang merusak sistem tata niaga besi baja juga, kalau diduga, dari unsur pejabat sendiri di kementerian terkait. Jadi, memang perlu didukung langkah-langkah Kejagung untuk bisa membersihkan dugaan adanya manipulasi, korupsi dan kongkalikong dibalik impor baja.

Dalam kasus yang telah melibatkan enam perusahaan importir itu, kini Kejaksaan telah menggeledah sejumlah tempat yang salah satunya Kementerian Perdagangan. Dalam penggeledahan itu, rupanya penyidik menyita beberapa bukti dokumen, laptop, handphone dan uang sekitar Rp 63 juta.

Agung Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan juga menyatakan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perizinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang telah dilakukan oleh 6 Importir. Keenam importir itu berinisial PT JAK, PT DSari S, PT IB, PT PMU, PT BES dan PT PA.

Surat penjelasan juga sudah diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan alasan untuk bisa digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Dalih dari pengusaha karena sudah ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN di antaranya adalah PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas.

Namun, ternyata keterangan dari empat BUMN kepada penyidik Kejaksaan Agung ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material dengan 6 importir sebagaimana disebutkan dalam permohonan atau juga surat penjelasan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Daglu Kemendag,