freightsight
Kamis, 16 Mei 2024

INFO INDUSTRI

Deretan Merek Minyak Goreng yang Diduga Terkait Ekspor CPO

29 April 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Minyak Goreng

Ilustrasi Minyak Goreng via realsimple.com

Tiga perusahaan CPO serta turunannya menjadi sorotan publik setelah Kejagung menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi pemberian PE ekspor CPO.

Kejaksaan menuding tersangka IWW bermufakat dengan tiga tersangka dalam menerbitkan PE kepada tiga perusahaan.

Tiga perusahaan produsen crude palm oil (CPO) serta turunannya menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan ekspor (PE) ekspor CPO dan turunannya oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (19/4/2022). Tiga perusahaan itu adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, Permata Hijau Group (PHG) dan PT Musim Mas (MM).

Tiga perusahaan tersebut berbasis produksi di Sumatera Utara (Sumut) dan di situs-situs resmi perusahaan masing-masing, tiga korporasi memproduksi minyak goreng kelapa sawit berbagai merek terkenal di pasaran dan akrab bagi masyarakat Indonesia.

Situs resmi PT Musim Mas tercatat memiliki 6 merek minyak goreng, yaitu Amago, M&M, SunCo, Surya, Tani, dan Volla.
Sedangkan dari laman resmi Permata Hijau Group perusahaan berbasis di Kota Medana merupakan pemilik hak dan distribusi 4 merek minyak goreng kelapa sawit yaitu Parveen, Palmata, Permata dan Panina.

Adapun PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan bagian dari konsorsium raksasa bisnis kelapa sawit di Indonesia yaitu Wilmar Internasional. Perusahaan internasional ini memproduksi serta memasarkan banyak merek minyak goreng kelapa sawit ke negara-negara besar di Asia, Afrika dan ke Eropa.

Di Indonesia, beberapa merek diproduksi dan dipasarkan oleh PT Wilmar Nabati Indonesia yaitu Fortune, Sania, Sovia, dan Siip. Tiga perusahaan tersebut mendapatkan PE CPO serta turunannya dari Kemendag sejak Januari hingga Maret 2022.

Namun, dalam penerbitan PE, penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan praktik melanggar hukum yaitu pelanggaran terhadap aturan serta ketentuan Undang-undang (UU) Perdagangan dan peraturan pemerintah tentang distribusi minyak goreng.

PE CPO serta turunannya itu diterbitkan tak sesuai syarat keharusan perusahaan mengalokasikan 20 persen kewajiban untuk pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri (DMO) serta ketentuan harga penjualan dalam negeri (DPO).

Pengabaian DMO dan DPO oleh perusahaan-perusahaan tersebut dikatakan Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung sebagai salah satu penyebab kelangkaan serta pelambungan harga komoditas minyak goreng di masyarakat terjadi sejak akhir 2021. Kondisi tersebut merugikan negara dan perekonomian negara.

Saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta pada Selasa (19/4/2022) beliau mengatakan bahwa hari ini langkah hadirnya negara mengatasi dan membuat terang apa sebenarnya terjadi tentang kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng terjadi sejak akhir 2021.

Lewat pernyataannya, Jaksa Agung menetapkan tiga tersangka dari masing-masing perusahaan yaitu Stanley MA (SMA) ditetapkan sebagai tersangka selaku Senior Manager Corporates Affair Permata Hijau Group. Master Parulian Tumanggor (MPT) tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Satu tersangka lagi yaitu pejabat dan penyelenggara negara kelas eselon-1 di Kemendag ialah Indrasari Wisnu Wardahana (IWW) menjabat aktif sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag.

Kejaksaan menuding tersangka IWW bermufakat dengan tiga tersangka dalam menerbitkan PE kepada tiga perusahaan tersebut. Walaupun memang diketahui para korporasi produsen CPO dan turunannya itu tak memenuhi syarat-syarat pemenuhan DMO dan DPO untuk ekspor produksinya ke luar negeri. Penyidikan pun berjalan menduga adanya suap dan gratifikasi dalam pemberian PE CPO dan turunannya.