freightsight
Jumat, 19 April 2024

PENGIRIMAN DARAT

Dengan Kelebihan Muatan PBS, Pemprov Kalteng Tingkatkan Pengawasan Angkutan

19 Juli 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Muatan logistik

Ilustrasi Truk via ruzave.com

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meningkatkan pengawasan angkutan dengan kelebihan muatan atau ODOL.

Dinas perhubungan memiliki kewenangan sesuai perda tentang peningkatan pengawasan pemasangan rambu lalu lintas.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meningkatkan pengawasan angkutan dengan kelebihan muatan atau over dimension and over load (ODOL) yang di antaranya terhadap perusahaan besar swasta (PBS).

Yulindra Dedy selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng mengatakan bahwa Gubernur Sugianto Sabran juga sudah meminta supaya masing-masing pemerintah kabupaten dan kota ikut melakukan inspeksi PBS demi memastikan armada angkutan yang akan digunakan dengan sesuai ketentuan atau tidak.

"PBS ini multi sektor, meliputi pertambangan, perkebunan maupun kehutanan. Di antaranya yang telah melaksanakan inspeksi adalah Lamandau dan Kotawaringin Barat," tuturnya.

Beliau di sini juga meminta supaya pemerintah kabupaten dan kota segera meningkatkan sinergi bersama instansi soal lainnya yang ada di masing-masing daerah, mengingat penanganan angkutan ODOL ini memang bukan hanya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.

Dinas perhubungan juga rupanya memiliki sejumlah kewenangan serta salah satunya sesuai perda yaitu tentang peningkatan pengawasan dalam pemasangan rambu lalu lintas.

"Rambu ini sudah kita pasang hampir di seluruh jalan provinsi, termasuk rambu tentang kapasitas jalan yang harus dipatuhi, tinggal penindakan di jalan lebih dimaksimalkan lagi dari instansi terkait. Kami akan bergerak terus dan bersinergi bersama," ucapnya.

Yulindra menegaskan upaya penertiban dan pengendalian angkutan ODOL terus dievaluasi, mengingatkan supaya daerah belum melakukan inspeksi segera melaksanakannya.

Di samping itu, inspeksi ke lapangan terhadap angkutan perkebunan atau pertambangan melintas di Lamandau beberapa waktu lalu, banyak ditemukan pelanggaran angkutan barang seperti pelanggaran STNK, KIR, muatan berlebih hingga pelanggaran dimensi.

Yulindra menjabarkan dalam pemberian teguran atau sanksi, pemprov ikut mendorong pemkab menindaklanjuti hasil temuan di lapangan, karena kewenangan menghentikan operasi perusahaan ada pada bupati.

Pihaknya meminta dari hasil temuan direkap dan dibuatkan surat teguran atau peringatan pertama, tetapi jika teguran kedua dan ketiga tidak taat, sesuai surat edaran dari gubernur diminta mencabut izin operasinya. Pemprov juga siap mendampingi pemkab melakukan penertiban ini di lapangan.

"Ini sebagai upaya menekan pelanggaran ODOL, juga sekaligus pembinaan kepada perusahaan," katanya.