freightsight
Minggu, 5 Mei 2024

INFO INDUSTRI

Bumi Resources sedang Mencoba Pelajari Dampak Royalti Progresif dari Ekspor Batu Bara

2 Mei 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Ekspor Batu Baara

Truk Batu Bara via petrominer.com

BUMI mempelajari dampak penerapan royalti progresif sampai 28 persen bagi rencana investasi tahun ini.

Cadangan batu bara BUMI bertahan 20 tahun mendatang tanpa adanya belanja modal yang signifikan.

Emiten batu bara PT Bumi Resources Tbk (BUMI) kini tengah mempelajari bagaimana dampak dari penerapan royalti progresif sampai 28 persen bagi rencana investasi pada tahun ini.

Dileep Srivastava selaku Corporate Secretary sekaligus Direktur BUMI mengatakan perseroan tengah mengefisienkan ongkos produksi ke depan di tengah tren lonjakan inflasi dan harga bahan bakar minyak pada tahun ini.

Dileep mengatakan kepada Bisnis pada Kamis (21/4/2022) bahwa dengan kenaikan harga batu bara yang tinggi saat ini kemudian ditambah inflasi juga kenaikan bahan bakar minyak, pihaknya kini tengah mengoptimalkan tentang ongkos produksi mendatang.

Dileep juga mengatakan bahwa ihwal kenaikan tarif royalti tersebut perseroannya bakal mematuhi setiap regulasi yang ada termasuk juga dalam memenuhi kebutuhan pasokan untuk pasar domestik.

Menurut dia bahwa cadangan batu bara BUMI dapat bertahan hingga 20 tahun mendatang tanpa adanya belanja modal yang memang signifikan pada tahun ini. Beliau juga mengatakan bahwa angka itu masih sangat berpotensi untuk bisa kembali meningkat beberapa waktu ke depan.

Beliau juga mengatakan bahwa total cadangan batu bara dari studi terakhir yang tengah dilakukan pada bulan Maret 2021 saja telah mencapai 2,5 miliar ton atau secara keseluruhannya adalah 10,1 miliar ton termasuk juga cadangan di 3 lokasi Kaltim Prima Coal, Arutmin dan Pendopo Energi Batubara.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa kini pemerintah telah resmi mengumumkan kebijakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) produksi batu bara berjenjang bagi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian pada hari Senin (18/4/2022).

Berdasarkan pada Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara, bahwa untuk setiap dari penjualan batu bara IUPK dari PKP2B generasi dengan HBA di bawah 70 dolar AS per ton akan langsung dikenakan tarif 14 persen. Di samping itu, HBA di antara 70 dolar AS per ton sampai 80 dolar AS per ton akan dikenakan tarif 17 persen lalu kemudian HBA di rentang 80 dolar AS per ton sampai 90 dolar AS per ton akan dikenakan tarif senilai 23 persen.

Di samping itu, bahwa tarif 25 persen berlaku untuk semua penjualan batu bara dengan HBA di angka 90 dolar AS per ton sampai 100 dolar AS per ton. Adapun, tarif maksimalnya ialah sebesar 28 persen dikenakan untuk HBA yang ada di atas atau sama dengan 100 dolar AS per ton.

Sementara itu, untuk setiap penjualan batu bara IUPK dari PKP2B Generasi 1 plus dengan HBA kurang dari 70 dolar AS per ton nantinya akan dikenakan tarif 20 persen sedangkan HBA antara 70 dolar AS hingga 80 dolar AS per ton akan dikenakan tarif 21 persen.

Kemudian, HBA antara 80 dolar AS sampai 90 dolar AS per ton akan dikenakan tarif 22 persen. Sementara itu, HBA antara 90 dolar AS hingga 100 dolar AS per ton akan dikenakan tarif 24 persen dan HBA lebih dari atau sama dengan 100 dolar AS per ton dikenakan tarif 27 persen.