INFO INDUSTRI
7 Februari 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
• Kegiatan ekspor batu bara kini telah resmi kembali dibuka oleh kementerian Energi dan Sumber Daya manusia (ESDM) setelah sempat dilarang sepanjang Januari 2022 lalu.
• Keputusan pemerintah yang melarang ekspor batu bara sepanjang januari diakibatkan oleh pasokan batu bara pada 17 PLTU milik PLM dan IPP dalam kondisi kritis. Lalu, pemerintah melakukan akses cepat untuk memastikan pasokan batu bara pembangkit dapat terpenuhi.
Kegiatan ekspor batu bara kini resmi kembali dibuka oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) setelah sempat dilarang sepanjang Januari 2022.
Keputusan tersebut telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dalam surat bernomor T 444/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pencabutan pelarangan Penjualan Batu bata ke luar negeri.
Ridwan Djamaluddin selaku Dirjen Minerba menjelaskan bahwa pembukaan tersebut diberikan setelah pemerintah memastikan pasokan batu bara dan persediaannya pada Pembangkit Listrik tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) dan IIP sudah dalam kondisi baik.
“Berdasarkan hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri terhadap pemegang izin pengakuan dan penjualan komoditas batu bara telah dicabut,” ucapnya dalam surat tersebut, dikutip Selasa (1/2/2022).
Surat yang bertanggal 28 Januari tersebut ditujukan kepada perusahaan pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian serta pemegang izin pengangkutan dan penjualan.
Surat yang bertanggal 28 Januari tersebut ditujukan kepada perusahaan pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian serta pemegang izin pengangkutan dan penjualan.
Walaupun demikian, kementerian meminta supaya perusahaan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Adapun pada tahun ini pemerintah akan menargetkan produksi batu bara dapat mencapai 663 juta ton hingga Desember 2022. Sehingga ini sejatinya naik dari target tahun 2021 lalu yaitu 625 juta ton meski hanya terealisasi 98,2 persen atau setara 614 juta ton.
Dari total target pada tahun ini, pemerintah mewajibkan perusahaan tembang memenuhi DMO batu bara dengan total mencapai 165,7 juta ton lalu sisanya untuk kebutuhan ekspor.
Sementara itu, keputusan pemerintah yang melarang ekspor batu bara sepanjang januari diakibatkan oleh pasokan batu bara pada 17 PLTU milik PLM dan IPP dalam kondisi kritis. Lalu, pemerintah melakukan akses cepat untuk memastikan pasokan batu bara pembangkit dapat terpenuhi.
Karena ternyata kondisi tersebut memang mengancam operasi pembangkit listrik di sebagian wilayah yang ada di Indonesia. Padahal perusahaan tambang tersebut telah diminta memasok 5,1 juta ton batu bara penugasan pemerintah. Hanya saja hingga 1 Januari rupanya hanya dapat terpenuhi 35 ribu ton saja.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi