freightsight
Jumat, 22 November 2024

INFO INDUSTRI

Berakhir Hari Ini, Bagaimana Kelanjutan Larangan Ekspor Batu Bara?

4 Februari 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

ekspor batu bara

Batu Bara via idxchannel.com

• Larangan ekspor batu bara yang diberlakukan sejak 1 Januari berakhir hari ini, Senin 31 Januari 2022.

• Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pihaknya akan menunggu kebijakan PLN perihal keberlangsungan larangan ekspor batu bara tersebut.

Larangan ekspor batu bara yang diberlakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berakhir hari ini. Pelarangan tersebut ditetapkan sejak 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022. Jika larangan resmi dicabut, pengusaha batu bara tidak bisa lagi melakukan kegiatan ekspor apabila tidak memenuhi kebijakan suplai batu bara domestik (Domestic Market Obligation/DMO).

Ketentuan tentang kewajiban suplai batu bara dalam negeri itu tercantum dalam Keputusan Menteri No. 13/2022 terkait pengenaan sanksi bagi pelanggar DMO.

Apabila perusahaan batu bara dari dan pengusaha pertambangan tidak menjalankan kewajiban DMO, maka akan dikenakan denda dan sanksi pada perusahaan dan pengusaha-pengusaha tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pencabutan larangan ekspor komoditas ini tergantung dari stok batu bara milik PLN.

“Kita tunggu sampai akhir bulan ini (31 Januari 2022) sesuai surat yang sudah diterbitkan. Kalau PLN bilang aman, maka saya juga aman. Terakhir hari Sabtu lalu PLN bilang kondisi sudah cukup aman, jadi pelan-pelan kita kendalikan,” ujar Ridwan.

Ridwan memaparkan, pemerintah memberikan kebebasan ekspor pada perusahaan batu bara tersebut untuk tujuan diskresi karena sudah memenuhi kewajiban DMO sebesar 100%.

Adapun secara umum, terdapat 30 juta ton batu bara yang siap diekspor dari 42 kapal yang sudah memenuhi kewajiban DMO Batu Bara.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba) Irwandy Arif menyebutkan, sebanyak 139 perusahaan batu bara Pemegang Perjanjian Karya Pengusahan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan IUPK pada 20 Januari 2022 sudah mulai kembali melakukan ekspor.

Tambahnya lagi, sejak 26 Januari 2022 sudah ada 32 perusahaan batu bara yang melakukan kegiatan ekspor. Artinya sampai pada Kamis (27/1/2022) sudah ada 171 perusahaan melakukan ekspor.

Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi pada perusahaan yang belum memenuhi kontrak 100 persen DMO. Bagi yang tidak memenuhi kebijakan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, terang Irwandy.