freightsight
Minggu, 28 April 2024

INFO INDUSTRI

171 Perusahan Dapat Diskresi di Tengah Larangan Ekspor Batu Bara

31 Januari 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Ekspor batu bara

Ekspor Batu Bara @ indikaenergy.co.id via bisnis.c...

• Kementerian ESDM resmi telah memberikan izin pada 171 perusahan meski keran ekspor batubara belum dibuka.

• Ekspor batu bara hanya dapat dilakukan oleh beberapa perusahaan yang telah mencapai Domestic Market Obligation (DMO) dan bersedia membayar denda maupun kompensasi jika belum mencapai DMO.

Kementerian Sumber dan Energi Daya Mineral (ESDM) telah memberikan izin pada 171 perusahan tambang untuk menjual komoditas tersebut ke luar negeri meski keran ekspor batu bara belum dibuka.

Ridwan Djamaluddin selaku Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mengatakan bahwa aturan pemerintah masih berpaku pada kebijakan larangan ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022.

“Keran ekspor masih kami tutup sesuai dengan surat edaran yang saya buat sampai 31 Januari 2022,” kata Ridwan saat dialog IDX Channel, Kamis (27/1/2022).

Kendati demikian, beliau pun mengatakan bahwa Kementerian ESDM memberikan direksi pada perusahaan yang telah membeli dan membayar batu bara, dan telah dimuat di atas kapal.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan izin ekspor pada 171 perusahaan. 139 perusahan lainnya telah diberikan izin ekspor sejak 22 Januari 2022. Lalu, sisanya telah mendapatkan izin ekspor sejak 26 januari 2022.

Ridwan pun menambahkan bahwa pemerintah akan masih menunggu sampai 31 Januari 2022 sebelum membuka kembali kegiatan ekspor batu bara secara menyeluruh.

Beliau juga menyebutkan bahwa ekspor hanya dapat dilakukan oleh beberapa perusahaan yang telah mencapai Domestic Market Obligation (DMO) dan perusahan yang bersedia membayar denda maupun kompensasi bagi yang belum memenuhi ketentuan DMO.

Beliau pun menambahkan akan menunggu sampai 31 januari 2022 sesuai syarat yang telah dibuat.

Selain itu, Kementerian ESDM juga menyebutkan bahwa kondisi pasokan batu bara saat ini pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN dan Independence Power Producer (IPP) masih dalam kondisi aman.

Beliau pun menerangkan, PLN pada rapat terakhir pada Sabtu, 22 Januari 2022 kondisinya dalam keadaan aman. Sehingga secara perlahan kondisi ini akan dikendalikan, sehingga masalah larangan ekspor dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.