freightsight
Rabu, 20 November 2024

EKSPOR

Bea Cukai Berikan Fasilitas Khusus untuk Pelaku Usaha demi Mendongkrak Kinerja Ekspor

7 Juli 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Bea Cukai

Ilustrasi Bea Cukai via kanwilbcjakarta.com

DJBC Kemenkeu telah memberikan fasilitas kepada pelaku usaha sebagai bagian dari insentif fiskal supaya kinerja ekspor nasional menguat.

Fasilitas diberikan berupa Fasilitas Kawasan Berikat, Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kini disebutkan telah memberikan sejumlah fasilitas tertentu kepada para pelaku usaha sebagai bagian dari insentif fiskal supaya kinerja ekspor nasional bisa semakin menguat.

Untung Basuki selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kemenkeu mengatakan bahwa fasilitas yang telah diberikan ini berupa Fasilitas Kawasan Berikat, Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Semua ini merupakan upaya mendorong perusahaan pengolahan atau manufaktur untuk melakukan ekspor karena memang ada kewajiban. Kalau dia ke lokal boleh, tetapi dibatasi maksimal 50 persen dari ekspornya," ungkapnya dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, (5/7/2022).

Menurut Untung, di sini jenis industri yang menerima perlakukan khusus ini di antaranya adalah tekstil, hortikultura, otomotif, dan dari bidang refinery crude palm oil (CPO).

Di samping itu, pada fasilitas KITE terbagi menjadi tiga bagian, yang pertama KITE Pembebasan yaitu fasilitas pembebasan bea masuk juga PPN Impor tidak lagi dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang serta hasil produksinya diekspor.

Kedua, KITE Pengembalian adalah fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk bisa diolah, dirakit, dipasang juga hasil produksinya diekspor.

Ketiga, KITE IKM yaitu fasilitas diberikan untuk IKM yang di sini melakukan pengolahan, perakitan, atau juga kegiatan pemasangan bahan baku yang nanti hasil produksinya untuk tujuan ekspor.

“Selanjutnya untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, dan ekonomi di KEK, pelaku usaha mendapat fasilitas kepabeanan, baik berupa insentif maupun procedural,” tuturnya.

Untung juga menambahkan bahwa melalui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ini, DJBC juga ingin memperbaiki regulasi terutama yang terkait dengan KEK serta free trade zone untuk bisa menjaga nilai ekspor Indonesia menjadi tetap baik.

"Perusahaan KEK ini tersebar di seluruh Indonesia. Ada jenis-jenisnya, meliputi pariwisata seperti di Mandalika, kemudian ada industri manufaktur seperti di Kendal. Ke depannya nanti akan ada beberapa tema KEK, misalnya KEK pendidikan dan kesehatan," jelas dia.

Sebagai informasi, hingga 2022 ini sudah tercatat 1.393 perusahaan yang telah mendapat Fasilitas di Kawasan Berikat serta 471 perusahaan yang mendapat fasilitas KITE.

Dari angka penerima fasilitas KITE tersebut, ada 113 perusahaan yang berhasil mendapat Fasilitas KITE IKM dan angka tersebut rupanya naik signifikan dari sebelumnya yang berjumlah 74 pada 2019.

"Hal ini memperlihatkan komitmen besar Ditjen Bea dan Cukai untuk membina kepada IKM berorientasi ekspor," tutup Untung.