freightsight
Jumat, 19 April 2024

IMPOR

Bea Cukai Berhasil Musnahkan 450 Koli Impor Pakaian dan Sepatu Bekas

21 Maret 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

via bataminfo

DJBC musnahkan 450 koli pakaian bekas dan sepatu bekas di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam pada Maret 2023.

Berdasarkan data DJBC 2022, nilai BHP pakaian bekas impor ilegal 2022 mencapai Rp23,91 miliar.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil musnahkan 450 koli pakaian bekas dan sepatu bekas yang ditemukan di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam pada Maret 2023.

Direktur DJBC Askolani menyebutkan bahwa dalam pengetatan penjagaan, pihaknya menemukan 450 koli baju dan sepatu bekas yang diselundupkan selama dua minggu terakhir pada bulan Maret 2023.

“Pada bulan Maret update, Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam bekerjasama dengan TNI AD, TNI AL dan Polairud [Kepolisian Air dan Udara], melakukan pengetatan penjagaan di pelabuhan Penyeberangan Telaga Punggur, dan mendapatkan hasil pencegahan cukup banyak, berupa 450 kolli baju dan sepatu bekas,” kata Askolani kepada Bisnis pada Senin (20/3/2023).

Dalam hal ini, Askolani menyebutkan bahwa Tim Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam bekerjasama dengan TNI AD, TNI AL dan Polairud. Barang sitaan tersebut kemudian dimusnahkan.

“Barang kemudian dimusnahkan oleh kantor Bea Cukai yang lakukan penindakan,” tambah Askolani.

Meskipun dalam penindakan ini, Askolani tidak menyebutkan berapa perkiraan nilai barang hasil penindakan (BHP) dari barang sitaan tersebut.

Seperti yang diberitakan Bisnis sebelumnya, berdasarkan data DJBC pada tahun 2022, perkiraan nilai seluruh barang hasil penindakan (BHP) berupa pakaian bekas impor ilegal sepanjang tahun 2022 mencapai Rp23,91 miliar. Angka perkiraan BHP Rp23,91 miliar tersebut didapat dari 220 penindakan ballpress.

Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 165 penindakan dengan perkiraan nilai BHP sebesar Rp17,42 miliar. Dari data yang sama, pada tahun 2020 DJBC melakukan penindakan sebanyak 169 kali dengan nilai diperkirakan Rp10,37 miliar.

Sejauh ini, impor pakaian bekas ilegal semakin marak, tertinggi terjadi pada 2019 dengan jumlah penindakan mencapai 399 dan nilai sitaan mencapai Rp26,76 miliar. Dalam hal ini, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam juga menduduki posisi pertama dengan jumlah penindakan ballpress atau karung berisi pakaian bekas terbanyak.

Tercatat 102 kali pada tahun 2019, 40 kali pada tahun 2020, 39 kali pada tahun 2021 dan 50 kali pada tahun 2022. Dengan demikian, dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 telah dilakukan sebanyak 231 kali penindakan di KPU Bea Cukai Batam.

Lokasi Batam sendiri juga berdekatan dengan negara tetangga, Singapura yang hanya berjarak 35,3 km atau 21.94 mil saja dengan waktu perjalanan sekitar satu jam menggunakan kapal feri.

Dengan demikian, sangat memungkinkan kalau oknum importir nakal bisa saja menyelundupkan barang dan masuk ke pulau ini. Selain itu, pulau ini juga sudah tidak asing lagi disebutkan sebagai pulau yang di dalamnya menyediakan berbagai barang murah dari luar negeri.