freightsight
Selasa, 7 Mei 2024

INFO INDUSTRI

Bea Cukai Berhasil Bebaskan Impor Vaksin Rp 8,94 Triliun demi Percepat Vaksinasi

7 Mei 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Impor Vaksin

Vaksin via .kompas.com

Kementerian Keuangan melalui DJBC membebaskan PPh 22 atas impor vaksin yang diatur dalam PMK Nomor 188/PMK.04/2020.

Bea Cukai bersama LNSW (Lembaga National Single Window) telah membangun portal Perizinan Tanggap Darurat.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah membebaskan pajak Penghasilan (PPh) 22 atas impor vaksin yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.

Hal tersebut telah dilakukan dalam rangka untuk mendukung program vaksinasi nasional untuk mencapai herd immunity di Indonesia.

Hatta Wardhana selaku Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai juga menjelaskan pada tahun 2022, pemanfaatan fasilitas impor penanganan Covid-19 sebesar Rp 893 miliar yang terdiri dari fasilitas impor vaksin Rp 719 miliar dan fasilitas impor alat kesehatan (alkes) Rp 174 miliar.

Dari total nilai realisasi, impor vaksin masih mendominasi 81 persen, diikuti alkes 19 persen, seperti obat-obatan, PCR test kit, tabung oksigen dan alat terapi pernapasan.

Untuk periode November 2020 hingga Maret 2022, Bea Cukai memfasilitasi impor vaksin sebanyak 506,60 juta dosis, terdiri dari 153,90 juta dosis bulk dan 349,59 juta dosis jadi.

Nilai impornya Rp 47,40 triliun dan nilai pembebasan bea masuk dan PDRI Rp 8,94 triliun. Dikutip dari laman covid19.go.id hingga 31 Maret 2022 lalu pemerintah sudah dilakukan vaksinasi kepada 196,53 juta orang atau sebanyak 378,08 juta dosis.

Selain fasilitas fiskal, Bea Cukai memberikan percepatan pelayanan impor barang penanganan Covid-19 melalui pembangunan aplikasi perizinan. Aplikasi ini pun juga mampu memberikan layanan secara cepat dan telah terintegrasi dengan lembaga terkait.

Hatta mengatakan yang dikutip dari laman website Kemenkeu, Selasa (26/4/2022) bahwa Bea Cukai bersama LNSW (Lembaga National Single Window) telah membangun portal Perizinan Tanggap Darurat, yaitu layanan satu pintu memudahkan pengguna fasilitas mengajukan permohonan pembebasan bea masuk.

Selanjutnya juga terdapat Dashboard BNPB yang merupakan sistem membantu pengguna fasilitas memantau perkembangan proses pengajuan Rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi syarat pengajuan impor alkes untuk penanganan Covid-19.

Hatta mengatakan Bea Cukai sendiri telah membangun Sistem Aplikasi Tanggap Covid, sebuah aplikasi yang berbasis web untuk pelayanan penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan bea masuk dan bea masuk itu ditanggung pemerintah (BM DTP.

Besar harapan, berbagai fasilitas tersebut bisa semakin dimanfaatkan sehingga mampu memberikan dampak positif lebih banyak lagi bagi masyarakat baik dalam penanganan kesehatan maupun kondisi pemulihan ekonomi akibat Covid-19.

Hatta juga mengatakan pahami prosedur dan manfaatkan fasilitasnya. Jika ingin informasi lebih lanjut, bisa menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan mari bersama-sama bantu pemerintah dalam upaya pemulihan ini.