INFO INDUSTRI
22 Maret 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
• Bapanas meminta distributor daging kerbau beku hasil impor Perum Bulog memberikan harga wajar untuk pedagang.
• HET daging kerbau beku dipatok rendah sebelumnya dimaksudkan menjaga gejolak harga pangan di tengah masyarakat.
Arief Prasetyo selaku Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta distributor daging kerbau beku hasil impor Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik atau Perum Bulog memberikan harga wajar untuk pedagang.
Permintaan tersebut menyusul tingginya harga daging kerbau beku impor hasil penugasan Bulog itu di pasar saat ini dan berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan (Kemendag), harga daging kerbau beku itu menyentuh di angka 100.900 rupiah per kilogram yang naik 26,12 persen dari harga eceran tertinggi atau HET sebesar 80.000 rupiah.
Arief juga mengimbau Bulog dan distributor memberikan harga wajar kepada pedagang bukan murah atau mahal supaya masyarakat bisa menikmati harga daging kalau ini kerbau atau sapi segar dengan baik.
Arief juga mengatakan bahwa lembaganya memantau penyaluran daging kerbau beku impor penugasan kepada Bulog dari distributor ke pedagang. Langkah tersebut untuk memastikan HET telah ditetapkan pemerintah terlaksana di tengah masyarakat.
HET daging kerbau beku dipatok rendah sebelumnya dimaksudkan menjaga gejolak harga pangan di tengah masyarakat. Beliau juga mengungkapkan stoknya ada dan kemarin rekomendasinya impor dibantu tinggal mengontrol sama-sama supaya Bulog memberikan harga wajar kepada distributor dan distributor memberikan harga wajar kepada pedagang.
Asnawi selaku Ketua Jaringan Pemotongan dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI) meminta pemerintah meninjau ulang harga eceran tertinggi atau HET daging kerbau beku impor dilakukan oleh Perum Bulog.
Beliau beralasan harga daging kerbau beku dari sisi hulu naik signifikan enam tahun terakhir. Asnawi mengatakan pedagang mesti membeli daging kerbau impor 93.000 rupiah per kilogram dari distributor dan distributor membeli daging kerbau impor dari Bulog 81.000 rupiah per kilogram.
Asnawi juga mengatakan harga acuan ditetapkan berdasarkan PP 4 Tahun 2016 itu sudah tidak ada lagi dan tujuannya saat itu untuk industri lalu ketersediaan pangan serta stabilisasi harga namun sekarang sudah tidak ada lagi marwah itu.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi