freightsight
Kamis, 25 April 2024

PENGIRIMAN DARAT

Aptrindo Usul Penertiban Pelabuhan Jelang Bebas ODOL 2023

18 Oktober 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Bebas ODOL via logistiknews.id

Pemberantasan praktik truk ODOL pengangkut logistik harus dimulai dari ketegasan regulasi di pelabuhan.

Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengusulkan pemberantasan praktik Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) truk pengangkut logistik harus dimulai dari adanya ketegasan regulasi di Pelabuhan.
Tarigan mengungkapkan, di Jakarta saja seperti di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Marunda, praktik Truk ODOL seringkali dijumpai pada pengangkutan kargo nonkontainer.

“Belum lagi di pelabuhan-pelabuhan lainnya di luar Jakarta, praktik ODOL masih cukup masif kita temui,” ujarnya pada Minggu (16/10/2022).

Aptrindo berharap, Pemerintah tetap menjaga komitmennya untuk tegas memberantas praktik truk obesitas itu.

“Usul kami, ada baiknya (pemberantasan) di awali dari Pelabuhan-pelabuhan utama dulu seperti di Pelabuhan Priok dan regulator di pelabuhan tersebut harus satu irama khusunya untuk penanganan ODOL angkutan nonkontainer atau kargo termasuk menertibkan kegiatan di dermaga konvensional Priok,” ucap Tarigan.

Dia mengakui bahwa upaya mengurangi kendaraan ODOL merupakan tantangan dari kehadiran kendaraan angkutan barang di Indonesia saat ini. ODOL juga kerap kali menimbulkan masalah, salah satunya potensi kecelakaan di jalan raya.
Dalam paparannya, Gemilang menjelaskan, bahwa dengan mengangkut beban berlebih, truk ODOL sangat berpotensi mengalami insiden cukup besar. Mulai dari rem blong sampai hilang kendali yang tidak hanya berdampak pada kerusakan jalan, tetapi juga korban jiwa.

Untuk itu, Aptrindo berharap agar kegiatan penindakan truk ODOL dapat dilakukan secepat mungkin dan secara terus menerus setiap hari (1x24 jam) agar lebih efektif memberantas praktik ODOL.

“Kalau mau membuat efek jera yang efektif penertiban dalam memberantas truk ODOL seharusnya dilakukan setiap hari oleh petugas yang berwenang dalam hal ini,” ujar Gemilang.

Sejak awal, tambahnya, Aptrindo mendukung penertiban truk ODOL dalam kegiatan angkutan barang dan logistiik lantaran pola praktik pengangkutan seperti itu justru memperparan kerusakan infrastruktur jalan, pelanggaran aspek safety hingga memunculkan perang tarif angkutan barang yang tidak sehat.

Praktik truk ODOL sendiri merupakan kendaraan angkutan barang yang mengangkut muatan secara berlebihan. Artinya, kendaraan berat yang memiliki muatan dan dimesi berlebihan atau tidak sesuai regulasi pengiriman barang yang berlaku.
Adapun upaya lain sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan pelaku ODOL, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Kepolisian RI dan Pemerintah Daerah telah melakukan upaya serius, diantaranya normalisasi kendaraan truk over dimensi. Bila program itu berjalan secara optimal (tidak kontradiktif dengan dunia industri) ditargetkan Indonesia bisa bebas ODOL pada 2023.

Bahkan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tengah menyusun peta jalan menuju Indonesia bebas ODOL 2023. Selain upaya pengawasan dan penegakan hukum yang terus digencarkan, sejumlah upaya lainnya juga ditempuh guna mewujudkan kebijakan itu. Upaya tersebut antara lain pemanfaatan teknologi informasi, aplikasi jembatan timbang, hingga penguatan regulasi.