freightsight
Jumat, 26 April 2024

PENGIRIMAN DARAT

Angkutan Barang Dilarang Melintas di Tol Mulai 24 Desember

29 Desember 2021

|

Penulis :

Tim FreightSight

pengiriman barang truk

Truck Roadway © Sauerlaender via Freepik

• Mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022, Kementerian Perhubungan telah melarang angkutan barang melintasi jalan tol.

• Pemerintah Daerah, nantinya tetap memiliki kewenangannya untuk melakukan kebijakan dan rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan kondisi dari administrasi daerah tersebut.

Mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022, Kementerian Perhubungan telah melarang angkutan barang melintasi jalan tol. Hal ini diberlakukan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Hal di atas diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 yang berisikan pengalihan arus lalu lintas yang ditunjukan pada semua angkutan barang selama masa libur nataru.

Nantinya akan dilakukan pengalihan angkutan barang dari jalan tol ke jalan nasional atau jalan arteri. Pihak yang memiliki wewenang untuk melakukan pengalihan ini adalah Polri, dan akan dilakukan berdasarkan diskresi berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas terkini.

Nantinya, untuk kendaraan yang ditetapkan untuk dialihkan hanyalah kendaraan angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di atas 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta bergandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, tambang, atau bahan bangunan.

Budi Setiyadi, selaku Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan, melalui siaran konferensi pers yang dilakukan pada Senin (20/12/21). Nantinya, pengalihan tersebut tidak akan berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang.

Untuk para pengemudi dan pembantu pengemudi angkutan barang di Pulau Jawa dan Bali, dan telah mendapatkan dosis lengkap, nantinya masih harus menunjukkan hasil negatif rapid tes yang berlaku 14x24 jam.

"Namun, jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam. Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Budi.

Namun, hal di atas juga diberlakukan untuk semua pengemudi dan pembantu pengemudi angkutan barang di luar pulai Jawa dan Bali, mereka wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 2x24 jam, namun mereka terkecualikan dari syarat vaksinasi.

Terlepas dari itu, setiap Pemerintah Daerah, nantinya tetap memiliki kewenangannya untuk melakukan kebijakan dan rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan kondisi dari administrasi daerah tersebut.