freightsight
Rabu, 30 Oktober 2024

EKSPOR

Untuk Maksimalkan Perolehan Devisa, Regulasi Pengapalan dan Logistik Harus Diubah

4 Mei 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

via envato.com

Nilai ekspor dan impor Indonesia pada periode Agustus 2022 - Februari 2023 terpengaruh juga oleh perlambatan ekonomi.

Data BPS sebelumnya juga telah menunjukkan ekspor dan impor Indonesia yang mengalami kecenderungan peningkatan yang signifikan

Nilai ekspor dan impor Indonesia pada periode Agustus 2022 - Februari 2023 lalu telah terjadi terpengaruh juga oleh perlambatan ekonomi dan ancaman resesi global.

Walaupun demikian, nilai ekspor dan impor Indonesia rupanya juga tengah mengalami kenaikan yang signifikan pada Maret 2023. Nilai ekspor mencapai USD 23,50 miliar atau naik 9,89 persen, sementara nilai impor mencapai USD 20,59 miliar atau naik 29,33 persen dibanding Februari 2023.

Demikian disampaikan oleh Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi yang berdasarkan analisis atas data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 17 April lalu yang melalui keterangan tertulis yang diterima jurnas.com di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Data BPS sebelumnya juga telah menunjukkan ekspor dan impor Indonesia yang mengalami kecenderungan peningkatan yang signifikan pada periode tahun 2020-2022 lalu.

Pada tiga tahun tersebut, nilai ekspor Indonesia berturut-turut sebesar USD 163,19 miliar, USD 231,61 miliar dan USD 291,98 miliar.

Di samping itu, nilai impor Indonesia pada tiga tahun itu berturut-turut sebesar USD 141,57 miliar, USD 196,19 miliar dan USD 237,45 miliar.

Setijadi di sini pun juga menjelaskan bahwa peningkatan ekspor dan impor itu menunjukkan peningkatan aktivitas ekonomi dan industri Indonesia. Hal itu juga telah mempengaruhi peningkatan aktivitas sektor logistik, baik itu domestik maupun internasional.

Ketentuan Perdagangan

Deputy Division Head of Samudera Indonesia Research Initiative (SIRI) Rifka Hidayat di sini mengatakan bahwa kenaikan nilai ekspor dan surplus neraca ekspor-impor tersebut semestinya memang bisa memberikan tambahan kontribusi devisa bagi Indonesia dalam aspek logistik dan pengapalannya.

Pemahaman prinsip “shipping follows the trade” masih juga berlaku dalam penentuan oleh siapa penunjukan kapal dan logistics arrangement-nya apakah oleh pihak eksportir dan importir Indonesia atau pihak luar negeri. Hal ini tentu juga didahului term perdagangan internasional yang disepakati antara pihak eksportir dan importir.

Rifka menyatakan bahwa fakta selama ini porsi pengapalan dan pengaturan logistik dalam kegiatan ekspor dan impor dilakukan oleh pihak asing mengakibatkan akumulasi nilai transaksi atas biaya kegiatan tersebut dinikmati oleh pihak asing sehingga porsi devisa tidak masuk ke Indonesia.

Jika biaya logistik antar negara bervariasi sebesar 10%-20% dari nilai ekspor dan impor Indonesia serta dilakukan perubahan ketentuan ekspor (dari FOB menjadi CIF, CFR, dan DAP) dan ketentuan impor (dari DAP, CIF, dan CFR menjadi FOB) maka tahun 2022, misalnya, diproyeksikan tambahan devisa yang bisa masuk dan dinikmati oleh Indonesia sekitar USD 52,94-105,88 miliar.

Rifka menjelaskan bahwa sejumlah upaya demi memaksimalkan penerimaan devisa Indonesia dari sektor penyelenggaraan transportasi, pengapalan dan logistik yaitu sosialisasi dan pelatihan tentang international commercial term demi meningkatkan kemampuan eksportir dan importir indonesia, mendorong kepemilikan armada kapal bagi perusahaan pelayaran nasional serta meminimalkan kekhawatiran dan risiko melalui arbitrase lokal.