freightsight
Selasa, 22 Oktober 2024

EKSPOR

Terkait Ekspor Pasir Laut, DPR Ingatkan kepada Menteri ESDM

14 Juni 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

via katadata.co.id

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI mewanti-wanti Menteri ESDM terkait ekspor pasir laut.
Aturan itu berpotensi menimbulkan sejumlah polemik hukum.

Maman Abdurrahman selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sangat mewanti-wanti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terkait dengan potensi sengketa yang mungkin muncul dari aturan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Maman di sini menilai bahwa memang aturan itu berpotensi menimbulkan sejumlah polemik hukum karena memang bertentangan dengan amanat yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Menurut Maman, PP Nomor 26 itu justru malah memberikan akses untuk bisa melakukan pengerukan pasir laut atau pembersihan sedimentasi yang ada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Alasannya tentu saja karena badan usaha yang terkait memang harus bisa mengajukan IUP setelah melakukan kegiatan pengerukan pasir laut untuk mengidentifikasi mineral ikutan yang punya nilai komersial lainnya.

“Berdasarkan UU Minerba, pemanfaatan tambang itu harus ada dasar IUP dulu, tapi di PP ini menabrak mekanisme berdasarkan undang-undang,” kata Maman saat rapat kerja (Raker) dengan pejabat teras kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Maman di sini pun juga mengatakan bahwa tumpang tindih yang disebabkan oleh PP Nomor 26 itu memang berpotensi bisa menghasilkan sengketa untuk beberapa kegiatan pemanfaatan pasir laun mendatang. Apalagi di sini pun ungkat Maman bahwa aturan itu terang-terangan menegasikan amanat yang tertuang di dalam UU Minerba.

“Ini yang saya selalu bilang hati-hati, saya di Komisi VII ingin meletakkan mekanisme aturan sesuai habitatnya, kita ga tahu ke depan mohon maaf masuk ke proses-proses hukum,” kata dia.

Pembersihan hasil sedimentasi di laut sendiri juga merupakan salah satu kegiatan yang mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut, sebagaimana yang tercantum dalam PP No.26/2023.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa ekspor pasir laut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut belum bisa berjalan.

Hal tersebut tentu saja juga disampaikan oleh Trenggono usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/6/2023). Beliau di sini menegaskan bahwa pengerukan pasir laut belum juga bisa berjalan karena belum ada aturan turunan dari PP No.26/2023.

“PP [No.26/2023] tidak bisa dijalanin tanpa ada peraturan turunannya. Peraturan inilah yang betul-betul tidak boleh sembarang,” kata Trenggono, Senin (12/6/2023).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga saat ini tengah menggodok aturan turunan dari PP tersebut. Trenggono di sini pun juga menyampaikan bahwa proses pembuatan aturan turunan ini juga melibatkan pemangku kebijakan dan para ahli. Trenggono berharap kala aturan ini dapat rampung tahun ini.