freightsight
Jumat, 26 April 2024

REGULASI

Pengusaha Logistik Tak Masalah Jika Kuota Pembelian Solar Dibatasi

16 Januari 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

via bbc

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto tak mempermasalahkan rencana pemerintah membatasi pembelian BBM subsidi jenis solar, selama aturannya sudah jelas.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Mahendra Rianto, tak mempermasalahkan rencana kebijakan pemerintah yang membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Namun hal itu dengan syarat bahwa aturan yang dikeluarkan pemerintah soal pembatasan tersebut sudah jelas.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan, pengisian BBM bersubsidi akan dibatasi kuotanya per hari. Jika kuota harian ini habis, maka pengendara tidak bisa lagi mengisi BBM di SPBU manapun. Saat ini pembatasan Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, yakni kendaraan pribadi pelat hitam dibatasi maksimal 60 liter per hari.

Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda 4 dijatah 80 liter per hari, sementara kuota BBM subsidi angkutan umum roda 6 dibatasi sebanyak 200 liter per hari. Mahendra mengatakan batas kuota 200 liter untuk kendaraan logistik roda enam sudah cukup. Ia menjelaskan truk roda enam biasanya bisa mengangkut logistik seberat 5 hingga 15 ton.

Adapun truk tersebut memiliki range konsumsi bahan bakar sebanyak 1 liter per 4-5 kilometer (km). Itu artinya, kuota 200 liter per hari cukup untuk menempuh perjalanan sejauh 1.000 km dengan asumsi 5 km per liter.

"Jika sehari 200 liter cukup, artinya cukup untuk kendaraan logistik dengan kapasitas 4 ton sampai 15 ton," ungkapny kepada pada Jumat (13/1/2023).

Meski begitu, Mahendra mengingatkan agar pemerintah membuat aturan pembatasan BBM subsidi ini dengan jelas. Ia pun mempertanyakan hitungan per hari itu apakah 1x24 jam atau dibedakan dari tanggal saja. Di samping itu, pengawasan dan pengontrolan di lapangan pun harus jelas. Jika nanti implementasinya diterapkan melalui aplikasi MyPertamina dari PT Pertamina (persero), maka pemerintah perlu juga untuk menjamin infrastruktur telekomunikasi di setiap SPBU.

"Itu artinya jaringan seluruh SPBU harus bagus, di mana aplikasi MyPertamina bisa diakses semua orang. Jadi jangan sampai ada alasan bahwa di sini tidak ada sinyal, sehingga Pertamina atau SPBU seluruh Indonesia harus disediakan wifi gratis," katanya.

Tidak hanya itu, Mahendra juga mengingatkan untuk pemerintah perlu menjamin ketersediaan solar di setiap SPBU. Jangan sampai kebijakan itu sudah berjalan tetapi ketika pelanggan mengisi BBM, bahan bakarnya malah tidak tersedia.
Ia juga mewanti-wanti agar aturan pembatasan solar itu tidak mengganggu distribusi logistik. Sebab, itu bisa mengakibatkan keterlambatan pengiriman barang. Menurutnya, saat terjadi keterlambatan pengiriman, maka akan terjadi disparitas harga.

"Kalau terlambat hadir, sementara barang itu umpamanya bahan sembilan barang pokok, maka akan terjadi kekurangan stok di daerah tujuan distribusi, sehingga terjadi disparitas harga kalau satu hari saja telat. Ini bebannya akan ke masyarakat juga," tandasnya.

Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, aturan pembatasan BBM subsidi jenis solar ini terdiri dari tiga elemen. Pertama, kuotanya ditentukan oleh DPR dan pemerintah. Kedua, harganya sudah dipatok oleh pemerintah. Ketiga, konsumennya juga sudah ditentukan.

"Karena kuotanya terbatas, maka konsumennya diatur, kita juga harus memikirkan agar subsidinya solar ini betul-betul diterima oleh penerima yang berhak," ungkapnya.

Ia menjelaskan sebetulnya aturan pembatasan BBM subsidi untuk solar sudah ada. Namun, masih ditemukan penyalahgunaan di lapangan karena konsumen bisa mengisi BBM berkali-kali tanpa pengawasan. Maka dari itu, BPH Migas menekankan pembelian BBM subsidi ke depan akan terintegrasi sistem IT. Jika satu kendaraan sudah mencapai pembelian kuota maksimal harian, maka secara otomatis sistem IT akan mendeteksi kendaraan tersebut tidak bisa lagi mengisi Solar di SPBU yang sama maupun SPBU lain.