freightsight
Rabu, 4 Desember 2024

INFO INDUSTRI

Pasar Bebas: Pengertian, Ciri-ciri, Tujuan, dan Contohnya

29 Mei 2023

|

Penulis :

Freightsight Researcher

pasar bebas

Istilah pasar bebas tentu sudah tidak asing lagi dalam dunia perdagangan internasional. Pasar bebas merupakan salah satu jenis yang diterapkan dalam perdagangan internasional. Sederhananya, pasar bebas atau free trade merupakan kegiatan dagang dalam bentuk ekspor dan impor yang dilakukan tanpa banyak campur tangan dari pemerintah. Seluruh kegiatan dilakukan merujuk pada mekanisme pasar.

Di Indonesia sendiri, banyak pro dan kontra mengenai pasar bebas. Sebagian menilai, Indonesia belum cukup siap turut dalam pasar bebas karena generasi muda Indonesia belum banyak yang memiliki mental pengusaha. Namun demikian, sebagian lagi optimis, bahwa Indonesia sudah siap masuk dalam pasar bebas dalam jangka panjang.

Bicara tentang pasar bebas, memang sebetulnya kita bisa melihat dari dua sisi, negatif dan positif. Dengan memahami tujuan, ciri, hingga konsepnya secara keseluruhan, maka semua kita bisa menilai apakah sudah layak kita terjun dalam pasar bebas. Nah, untuk memahaminya, mari intip ulasan mengenai pasar bebas berikut.

Pengertian Pasar Bebas

Dalam kacamata teori, menurut David Ricardo, pasar bebas merupakan sebuah aktivitas dagang antar dua negara atau lebih dengan sedikit atau tanpa campur tangan sama sekali dari pemerintah. Artinya, masyarakat bebas melakukan perdagangan di pasar global tanpa halangan atau aturan kebijakan mengikat dari pemerintah.

Adam Smith, Bapak Ekonomi, sedikit berbeda memandang hal ini. Pasar bebas menurutnya adalah pasar yang memberikan kebebasan pada masyarakatnya untuk melakukan aktivitas jual beli. Bukan hanya berasal dari pasar lokal, tetapi juga pasar luar negeri bebas menawarkan barang maupun jasa, tanpa adanya campur tangan pemerintah.

Dari kedua pandangan tersebut, bisa disimpulkan, bahwa pasar bebas merupakan pasar global yang penjual dan pembelinya sama-sama memiliki kebebasan untuk memutuskan kebijakan perdagangan internasional. Sehingga, seluruh bentuk kebijakan yang berlaku tidak terpaku oleh campur tangan atau paksaan dari pihak manapun, termasuk pemerintah. Fokusnya adalah melakukan produksi dan praktik jual beli tanpa campur tangan pemerintah. Produsen memiliki kuasa penuh atas penentuan harga jual produk sesuai mekanisme pasar yang berjalan secara alami.

Ciri-ciri Pasar Bebas

Mengetahui pengertian pasar bebas saja bisa jadi tidak cukup untuk memahami pasar bebas itu sendiri. Perlu diketahui juga mengenai ciri-ciri pasar bebas untuk memahami lebih dalam terkait pasar bebas. Berikut ciri-ciri pasar bebas:

1. Pembatasan campur tangan oleh pemerintah

Hal yang membedakan perdagangan internasional jenis pasar bebas dengan yang lainnya adalah campur tangan pemerintah. Pada pasar bebas, pemerintah memiliki batasan untuk ikut campur dalam kegiatan ekonomi. Jadi, campur tangan pemerintah dalam mekanisme pasar dalam pasar bebas sangat dibatasi, bahkan tidak ada sama sekali.

2. Dapat dijalankan dan diatur siapa saja

Sesuai dengan namanya, pelaku pasar bebas terbuka oleh siapa saja. Misalnya, dijalankan oleh individu, komunitas, hingga sekelas perusahaan besar. Seluruh sumber dan alat produksi dapat bebas dimiliki, bahkan diatur oleh semua pihak.

3. Persaingan ketat

Selayaknya bisnis, dalam pasar bebas, persaingan sangat ketat. Masing-masing pelaku usaha bersaing ketat demi mencapai hasil atau keuntungan yang maksimal. Persaingan ini bisa mendorong para pelaku usaha lebih semangat dalam berinovasi, sekaligus perlu berhati-hati dalam mengambil langkah pada bisnisnya.

4. Terjadi pembagian kelas

Pasar bebas akan membentuk pembagian kelas-kelas, dari kelas pekerja hingga pemilik modal, dalam sistem perekonomian. Bahkan sebenarnya, inilah ciri yang cukup menonjol dalam pasar bebas. Para pihak yang ingin terjun dalam dunia pasar bebas bisa memilih kelas berdasarkan kemampuan.

Baca juga: 8 Manfaat Perdagangan Antar Negara dan Pengaruhnya Bagi Ekonomi

Tujuan Pasar Bebas

Sebagai salah satu jenis dalam perdagangan internasional, pasar bebas banyak diminati dan diaplikasikan. Hal ini karena sejumlah keuntungan yang dirasakan para pelakunya. Terlebih pasar bebas memiliki tujuan yang tak main-main. Apa saja tujuan pasar bebas? Berikut di antaranya.

1. Mendapatkan pendapatan negara

Selayaknya perdagangan internasional, diterapkannya pasar bebas tentu guna memperoleh pendapatan bagi negara. Segala bentuk ekspor dan impor tentu dapat mendulang pendapatan bagi masing-masing negara. Bahkan, tak jarang pendapatan ini meningkat signifikan seiring dengan angka penjualan di pasar global yang tinggi.

2. Memperluas target pasar

Dengan melakukan kegiatan ekspor dan impor, tentu negara dapat memperoleh pasar yang lebih luas lagi. Sebab, antara satu negara dan negara lainnya saling memenuhi kebutuhan negaranya masing-masing. Bahkan, tidak jarang sebuah produk memiliki potensi untuk dapat lebih laku di negara lain dibandingkan dengan di nagawa asalnya.

3. Meningkatkan perekonomian negara

Perdagangan internasional membuat negara memperoleh pasar yang lebih luas. Ini merupakan sebuah peluang besar untuk setiap produsen dalam negeri untuk dapat terus meningkatkan produksi, baik secara kuantitas maupun kualitas. Hal ini dilakukan guna dapat memenangkan pasar internasional. Dengan demikian, sangat mungkin perekonomian negara terus meningkat.

4. Memenuhi kebutuhan masing-masing negara

Setiap negara memiliki keunggulan yang berbeda-beda. Tidak semua negara memiliki satu produk yang sama karena keterbatasan SDA, SDM, ataupun alat produksi. Dengan kata lain, pasar bebas diterapkan dengan tujuan untuk lebih mudah memenuhi kebutuhan masyarakat di masing-masing negara

5. Sarana transfer teknologi dan ilmu pengetahuan

Besar kemungkinan, diterapkannya pasar bebas bisa menjadi sarana transfer ilmu pengetahuan dan teknologi. Misalnya, teknologi di negara maju tentu lebih canggih dibandingkan dengan negara-negara berkembang. Maka, dengan dijalankannya pasar bebas, maka negara berkembang juga bisa turut mendapatkan ilmu pengetahuan dan menggunakan kecanggihan teknologi dari negara maju.

Baca juga: 6 Hambatan Perdagangan Internasional Ini Perlu Diwaspadai, Simak!

Contoh Pasar Bebas

Setelah membahas mengenai pengertian, ciri-ciri, hingga tujuan pasar bebas. Berikut ini beberapa contoh pasar bebas dalam perdagangan internasional:

1. APEC (Asia Pacific Economic Cooperation)

APEC merupakan sebuah kerja sama perdagangan antara 21 negara di wilayah Asia Pasifik. Tujuan kerjasama ini untuk membangun hubungan antar negara guna mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan di wilayah Asia Pasifik, dan mendorong perluasan perdagangan bebas di kawasan ini.

2. CAFTA (China-ASEAN Free Trade Area)

CAFTA merupakan sebuah kerjasama pasar bebas dalam bentuk perjanjian dagang antara negara China dengan negara-negara ASEAN. Organisasi ini mengatur kerjasama antar negara tersebut untuk bisa melakukan perdagangan bebas terhadap berbagai macam barang yang masuk dari China ataupun dari wilayah ASEAN. Tujuan dibentuknya CAFTA, di antaranya untuk meningkatkan kerjasama dagang, investasi bagi anggotanya, hingga menciptakan sistem transparansi pengawasan terhadap pasar.

3. NAFTA (North American Free Trade Area)

NAFTA merupakan organisasi perdagangan bebas di Amerika Utara yang didirikan pada 1994. NAFTA beranggotakan Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada. Tujuan dibentuknya pasar bebas NAFTA adalah untuk meningkatkan investasi bagi anggota NAFTA, memberikan jalan bea cukai, serta membuat prosedur perdagangan khusus di kawasan Amerika Utara.

4. MEA (Masyarakat Ekonomi Asia)

Salah satu contoh pasar bebas yang satu ini belakangan tengah digaungkan pemerintah Indonesia sebagai bagian dari organisasi ini. MEA adalah pasar bebas di Asia Tenggara yang anggotanya berasal dari negara-negara di wilayah ASEAN, seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina. Nantinya setiap negara anggota MEA sangat mungkin melakukan penjualan barang dan jasa sesama anggotanya tanpa adanya tarif bea cukai.

Tujuan didirikannya MEA untuk menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal yang memiliki basis produksi. Paling tidak, dari hasil produksi tersebut dapat dijadikan bisnis yang memeratakan ekonomi hingga mengurangi angka kemiskinan di kawasan ASEAN.

5. EU (European Union)

EU merupakan sebuah perjanjian kerjasama pasar bebas yang terjalin antara 28 negara di kawasan Eropa. Tujuan dibentuknya kerjasama ini untuk memudahkan proses ekspor maupun impor barang dan jasa bagi negara-negara anggotanya, serta untuk meningkatkan perekonomian negara anggotanya.

Baca juga: Kebijakan Perdagangan Internasional: Pengertian dan Tujuannya

--

Itulah beberapa hal mengenai pasar bebas yang perlu dipahami. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara juga tergabung dalam pasar bebas di beberapa tempat. Dilansir dari laman resmi bea cukai, beberapa pasar bebas yang diikuti Indonesia, yaitu APEC, CAFTA, dan MEA. Dengan adanya pasar bebas, maka jumlah ekspor dan pendapatan nasional akan meningkat. Selain itu, kemajuan teknologi dan informasi juga lebih cepat.

Bagikan artikel ini: