freightsight
Kamis, 28 Maret 2024

INFO INDUSTRI

Pemerintah Optimalkan Peran UMKM Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

10 Januari 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

UMKM

Airlangga Hartarto via Istimewa

• Pemerintah terus meningkatkan plafon dan kemudahan persyaratan Kredit Usaha Rakyat. Hal tersebut demi meningkatkan perluasan pembiayaan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

• Demi bisa mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi khususnya untuk sektor UMKM, pemerintah untuk menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR.

Pemerintah terus meningkatkan plafon dan kemudahan persyaratan Kredit Usaha Rakyat. Hal tersebut demi meningkatkan perluasan pembiayaan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan demikian aktivitas usaha lama-lama akan menguat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Rabu (29/12/2021).

Pada Rabu (29/12/21) Komite Kebijakan Pembiayaan untuk UMKM melakukan Rapat Koordinasi, untuk memutuskan plafon KUR di tahun depan agar bisa ditingkatkan menjadi sebesar Rp 373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6%.

Dengan pertimbangan tren penurunan cost of fun dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, maka pemerintah juga akan menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro dengan besar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR PMI akan terus 0,5 persen.

Demi bisa mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi khususnya untuk sektor UMKM, pemerintah untuk menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, beberapa diantaranya adalah dengan melakukan perubahan plafon KUR Mikro (tanpa anggunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp 10 juta hingga Khususnya/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi(non-perdagangan), perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 100 juta, dan perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi.

“Melalui perubahan kebijakan KUR, pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” ungkap Airlangga.