freightsight
Jumat, 26 April 2024

PENGIRIMAN DARAT

Pelarangan Angkutan Logistik Ketika Lebaran Diharapkan Tidak akan Merugikan para Pelaku Usaha

21 Maret 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

via dishub aceh

Kemendag meminta wacana pelarangan angkutan logistik lebaran 2023.

Dirjen Perhubungan Darat mengatakan pihaknya akan membatasi pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023.

Kementerian Perdagangan RI meminta supaya wacana pelarangan angkutan logistik lebaran 2023 mempertimbangkan berbagai hal sehingga kebijakan itu nantinya tidak akan merugikan para pelaku usaha atau masyarakat.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan mengatakan bahwa pelarangan terhadap angkutan logistik harus mempertimbangkan berbagai hal, misalnya waktu dan jenis barangnya sehingga jangan sampai merugikan pelaku usaha.

"Jangan sampai juga menimbulkan dampak terhadap kenaikan harga barang tersebut yang akan merugikan masyarakat," kata Kasan dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023).

Diterangkan, wacana kebijakan disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pelarangan angkutan Lebaran 2023 itu masih dirapatkan lagi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

“Kebijakan tersebut belum ada keputusan bulat dan masih akan dirapatkan lagi dengan kementerian lembaga terkait,” katanya.

Sebelumnya, Senin (14/3/2023), Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan bahwa pihaknya akan membatasi pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pembatasan angkutan barang saat arus mudik rencananya diberlakukan 18-21 April 2023. Sedangkan untuk arus balik dibatasi pada 24-26 April atau 29-30 April dan 1 Mei tergantung kondisi arus balik.

Namun, kata Hendro, tahun ini jenis angkutan barang diperbolehkan melintas selama arus mudik dan balik akan dikurangi menjadi 4 saja, yaitu angkutan sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk dan angkutan sepeda motor untuk mudik.

Sementara, 4 angkutan barang yaitu yang mengangkut barang ekspor dan impor menuju atau dari pelabuhan laut, air minum dalam kemasan, hantaran pos dan uang, serta ternak, yang tahun lalu masih diperbolehkan, untuk tahun ini dilarang.

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan kegiatan momen lebaran tidak boleh mengganggu aktivitas distribusi logistik.

Menurutnya, peniadaan distribusi barang atau logistik itu akan menyebabkan kelangkaan barang di daerah-daerah yang mengakibatkan terjadinya kenaikan harga yang memicu inflasi.

“Intinya, kelancaran mudik tetap menjadi perhatian utama, tapi ketersediaan dan distribusi logistik juga tidak boleh diganggu,” ujarnya.

Ekonom for Institute Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, juga mengatakan tidak setuju adanya pelarangan terhadap 4 jenis angkutan barang tersebut.

“Harus ada pembahasannya kenapa keempat angkutan barang ini dilarang dari yang sebelum-sebelumnya masuk dalam daftar pengecualian larangan. Ini kan menjadi pertanyaan bagi mereka,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan apakah Kemenhub berhasil melakukan kajian pada volume dari keempat jenis angkutan barang tersebut sehingga akan mengganggu aktivitas para pemudik di jalan.

“Tapi, kalau menurut saya, jika dilihat dari volumenya sih mungkin tidak terlampau besar ya,” tuturnya.