freightsight
Selasa, 22 Oktober 2024

EKSPOR

Keran Ekspor Pasir Laut Resmi Dibuka Pemerintah! Adakah Negara yang Sudah Beli?

16 Juni 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

via inilah.com

BPS mengungkap keran ekspor pasir laut secara resmi dibuka pada Mei 2023.
**Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. **

Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap bahwa data terbaru setelah secara resmi dibukanya keran ekspor pasir laut pada Mei 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sini pun juga kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun ditutup.

Namun, apakah ada perdagangan komoditas tersebut? Moh. Edy Mahmud selaku Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS menyebutkan bahwa pasir laut di dalamnya termasuk pengelompokkan kode HS 25059000 (Natural sand of all kinds, wheather or not coloured, other than metal-bearing sands of chapter 26, other than silica sands and quartz sands).

“Pada Mei 2023, tidak tercatat adanya transaksi untuk komoditas dengan kode HS tersebut,” ujarnya dalam Rilis BPS, Kamis (15/6/2023).

Presiden Jokowi baru-baru ini juga kembali membuka keran ekspor pasir laut. Ketentuan baru tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Keputusan orang nomor 1 di Indonesia tersebut menuai kontra yang cukup besar hingga dituding adanya kepentingan bisnis dengan Singapura.

Jokowi di sini pun juga membantah tudingan dengan diizinkannya ekspor pasir laut hasil sedimentasi untuk bisa memuluskan investasi Singapura ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Nggak, nggak, nggak ada hubungannya,” kata Jokowi di Kantor Pusat BPKP, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).

Di samping itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa ekspor pasir laut saat ini belum dapat berjalan karena memang belum ada aturan turunan dari beleid tersebut.

KKP hingga saat ini pun juga tengah menggodok aturan turunan dari PP tersebut. Pasalnya, proses pembuatan aturan turunan ini juga di dalamnya melibatkan pemangku kebijakan dan para ahli. Harapannya, aturan tersebut dapat rampung tahun ini. Wahyu Muryadi selaku Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik berharap aturan ini bisa diterbitkan sesegera mungkin.

“Masih diproses berupa Peraturan Menteri, maunya secepatnya,” kata Wahyu kepada Bisnis, Rabu (7/6/2023).