freightsight
Jumat, 29 Maret 2024

REGULASI

Kemenhub Resmi Beri Hak Konsesi Pengusahaan Pelabuhan terhadap BUP Kalimantan

18 Juli 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Kemenhub

Dokumentasi via hubla.dephub.go.id

Kemenhub kini telah resmi memberi Hak Konsesi Pengusahaan Pelabuhan pada BUP.

Perjanjian konsesi bertujuan memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan dilakukan BUP.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kini telah resmi memberi Hak Konsesi Pengusahaan Pelabuhan pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Penajam Banua Taka juga PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa.

Hak konsesi meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan di Terminal PT Pelabuhan Penajam Banua Taka di Balikpapan, Kalimantan Timur juga PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa di Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Pemberian hak ini ditandai dengan acara Penandatanganan Perjanjian Konsesi antara Kantor Kesyahbandaran juga Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan dengan PT Pelabuhan Penajam Banua Taka dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Rangga Ilung bersama PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa berlangsung di Ruang Mataram Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Arif Toha selaku Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah diberi mandat melakukan reformasi di bidang Kepelabuhanan menciptakan sistem pelabuhan efisien, kompetitif juga berdaya saing.

"Dengan ditandatanganinya konsesi ini, kita berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini tentunya akan mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan dan pelayanan jasa Kepelabuhanan dalam suatu investasi," ungkap Dirjen Arif dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis, (14/7/2022).

Bukan hanya itu, Arif mengatakan perjanjian konsesi bertujuan memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan dilakukan Badan Usaha Pelabuhan.

"Pihaknya berharap implementasi kegiatan di Pelabuhan Balikpapan PT Pelabuhan Penajam Banua Taka, dan Pelabuhan Rangga Ilung PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa dapat memberikan dampak signifikan pada penerimaan negara (PNBP) serta memberikan multiplier effects bagi peningkatan perekonomian masyarakat," ungkapnya.

Di samping itu, Subagiyo selaku Direktur Kepelabuhanan mengatakan, PT Pelabuhan Penajam Banua Taka dan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa adalah Badan Usaha Pelabuhan kegiatan usahanya khusus bidang pengusahaan terminal juga fasilitas Pelabuhan.

"Usulan konsesi kedua perusahaan juga telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," katanya.

Penunjukan BUP PT Pelabuhan Penajam Banua Taka demi melakukan konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal PT Pelabuhan Penajam Banua Taka di Pelabuhan Balikpapan dalam jangka waktu konsesi selama 35 tahun besaran konsesi sebesar 2,75% per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan.

"Sedangkan penunjukan BUP PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa untuk melakukan konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Pelabuhan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa di Pelabuhan Rangga Ilung untuk jangka waktu konsesi selama 15 tahun dan besaran konsesi sebesar 3,5% per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan," pungkasnya.