freightsight
Minggu, 5 Mei 2024

PELABUHAN

Kemenhub Ambil Langkah, Respon Terhadap Konflik TKBM di Pelabuhan Kendari

6 Oktober 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Pelabuhan Kedari via klikwarta.com

Ditjen Hubla melalui KSOP Kelas II Kendari terus berkomunikasi dengan Pelindo sebagai pemilik lahan konsesi di Terminal Kendari New Port dan mengupayakan untuk mempertemukan kedua TKBM dimaksud dengan Pelindo untuk mencari kesepakatan bersama dalam hal mempekerjakan kedua koperasi TKBM di Terminal Kendari New Port.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan meminta masalah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kantor KSOP Kelas II Kendari segera diatasi. Sebab, mereka melakukan demo menuntut untuk diberikan rekomendasi bekerja di Terminal Kendari New Port.

Ditjen Hubla melalui KSOP Kelas II Kendari terus berkomunikasi dengan Pelindo sebagai pemilik lahan konsesi di Terminal Kendari New Port dan mengupayakan untuk mempertemukan kedua TKBM dimaksud dengan Pelindo untuk mencari kesepakatan bersama dalam hal mempekerjakan kedua koperasi TKBM di Terminal Kendari New Port.

KSOP Kelas II Kendari juga terus mendorong dinas-dinas yang membidangi ketenagakerjaan dan perkoperasian pemda serta Forkopimda sebagai pembina dari koperasi TKBM untuk bersama-sama menyelesaikan konflik yang sudah berkepanjangan yang melibatkan koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri dan koperasi (TKBM) Karya Bahari di Kendari New Port dapat diselesaikan dengan baik.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Hendri Ginting mengatakan, diperlukan koordinasi dengan Kemenkomarves, Kemenaker, Kemenkop dan Stranas PK, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari yang membidangi perkoperasian dan ketenagakerjaan untuk mengundang kedua Koperasi TKBM dimaksud dan Badan Usaha Pelabuhan Kendari dalam hal mengupayakan mencari kesepakatan bersama terkait pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di Terminal Kendari New Port.

“Setelah didapat kesepakatan antara kedua koperasi TKBM dengan Badan Usaha Pelabuhan Terminal Kendari New Port agar dibuatkan berita acara kesepakatannya, yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan di Terminal Kendari New Port wajib menjaga keamanan dan kelancaran proses bongkar muat barang dari dan ke kapal sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” kata Hendri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (5/10/2022).

Hendri mengatakan, Terminal Kendari New Port adalah terminal peti kemas, dan merujuk pada ketentuan di Peraturan Menteri Perhubungan PM 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan pada pasal 5 ayat (2) dan (5) telah diatur bahwa sumber daya manusia yang melakukan kegiatan di terminal petikemas harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilakukannya, dibuktikan dengan sertifikat.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Kendari Agus Winartono mengatakan bahwa terus mengusahakan mediasi antar pihak-pihak terkait untuk mencari solusi.

“Kami telah mengagendakan pertemuan antara kedua koperasi TKBM, BUP dan Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari pada hari Kamis (6/10) untuk duduk bersama mencari solusi dan kesepakatan bersama,” ujar Agus.
Saat ini melihat situasi yang belum kondusif, Agus memerintahkan seluruh staf berkantor dari rumah masing-masing (WFH) sampai situasi kondusif. Langkah ini diambil demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan namun tetap memberikan pelayanan ke pelaku usaha Pelabuhan.