freightsight
Selasa, 22 Oktober 2024

EKSPOR

Kemendag Menunggu Aturan KKP Terkait Ekspor Pasir Laut yang Masih Dilarang

13 September 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

blue.kumparan.com

**Kemendag menegaskan pihaknya masih melarang ekspor pasir laut dan belum memiliki rencana membuka perdagangan luar negeri pada komoditas tersebut. **
Kemendag masih merujuk pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melarang ekspor pasir laut dan belum memiliki rencana untuk membuka perdagangan luar negeri pada komoditas tersebut.

Dalam hal ini, Kemendag tentunya masih merujuk pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, kendati pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Kemendag Budi Santoso selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri mengatakan bahwa pihaknya belum juga berencana untuk merevisi Permendag berkaitan dengan izin ekspor pasir laut.

Budi juga menegaskan Kemendag pun belum melakukan diskusi mendalam bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kan KKP lagi menyiapkan Permen [Peraturan Menteri], belum selesai. Kami menunggu kementerian/lembaga teknis kan nanti usulan dari kementerian/lembaga teknis gimana," kata Budi Santoso saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (12/9/2023).

Sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam perumusan PP No.26/2023 yang mengizinkan membuka kembali keran ekspor pasir laut.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada wacana revisi peraturan teknis ihwal ekspor pasir laut yang ada di Kementerian Perdagangan.

Dengan demikian, beliau juga memastikan bahwa ekspor pasir laut masih juga dilarang.

"Kami sampai sekarang belum mengizinkan [ekspor pasir laut] karena Permendagnya juga belum diubah," ujarnya.

Sebagaimana yang telah diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut melalui PP No.26/2023 yang telah ditandatangani sejak 15 Mei 2023. Pasal 9 ayat (2) beleid tersebut di dalamnya menyebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.