freightsight
Selasa, 30 April 2024

PENGIRIMAN LAUT

Ini Alasan Terkait Depalindo yang Tetap Tolak Penaikan Tarif Peti Kemas

27 Oktober 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Depalindo tidak mempersoalkan jika APBMI tidak berkeberatan dengan naiknya tarif peti kemas domestik di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebelumnya, Toto menyurati kepada Menhub menyampaikan terkait penolakannya terhadap kenaikan tarif.

Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) tidak mempersoalkan jika Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) tidak berkeberatan dengan naiknya tarif peti kemas domestik yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro menilai bahwa asosiasi tersebut bebas-bebas saja dalam merespons juga menyikapi aturan kenaikan tarif tersebut. Walaupun demikian, Depalindo kukuh bahwa semestinya ada pembahasan bersama di antara pelaku sebelum operator pelabuhan menentukan kebijakan itu.

Di samping itu, Depalindo juga meyakini bahwa benchmark atau tolak ukur dalam efisiensi logistik yang sedang dilakukan oleh Indonesia merupakan negara tetangga pengepul yakni Vietnam dan Thailand.

"Jadi kalau biayanya di antar pulau saja sudah naik, belum lagi di internasional. Otomatis, tarif kita ke depannya bisa naik lebih tinggi lagi dan tidak kompetitif," ujarnya, Senin (24/10/2022).

Sebelumnya, Toto Dirgantoro dalam surat tertulisnya kepada Menhub Budi Karya Sumadi juga menyampaikan terkait penolakannya terhadap kenaikan tarif tersebut dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, soal dengan tingginya biaya logistik saat ini sehingga produk pengguna jasa yang sulit bersaing dengan para kompetitor. Tarif logistik domestik juga ikut mempengaruhi pada kargo ekspor atau impor.

Toto di sini pun juga menilai bahwa kenaikan tarif kontainer domestik sepintas terlihat kecil, tetapi ternyata kalau dijumlahkan besarannya menjadi begitu signifikan. Beliau mencontohkan misalnya untuk kenaikan tarif container domestik ukuran 20 kaki senilai Rp370.125/20 kaki.

"Dengan volume 4,5 juta Teus per tahun, jika dijumlah besaran tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun atau tepatnya Rp1,6 triliun," ujarnya, Senin (24/10/2022).

Bukan hanya itu, Toto di sini pun juga menilai bahwa kenaikan tersebut tidak disosialisasikan pada pelaku usaha melainkan hanya disepakati penyedia jasa tanpa persetujuan dari pemilik barang. Terkait hal tersebut, di sini Toto menilai dampaknya ikut mengerek kembali biaya logistik nasional.

Mengingat volume pengiriman peti kemas domestik yang cukup besar hingga kurang lebih 50 persen dari keseluruhan arus lalu lintas peti kemas secara keseluruhan. Indonesia juga mengandalkan pengiriman lewat laut dalam distribusi logistiknya.

"Oleh karena itu, kami berharap agar kenaikan tarif tersebut dapat ditunda untuk kemudian ditinjau ulang dengan memperhatikan kondisi yang ada saat ini. Apalagi saat ini, pihaknya sedang melalukan pembahasan bersama dengan Kemenhub untuk menekan biaya logistik di sektor laut," imbuhnya.

Beliau juga memahami bahwa keputusan kenaikan tarif ini sudah melalui mekanisme yang ada juga dengan pertimbangan matang. Namun, sebagai dewan yang menaungi pemakai jasa angkutan merasa berkepentingan melindungi kepentingan para pemakai jasa angkutan tersebut.