freightsight
Minggu, 5 Mei 2024

PELABUHAN

Identifikasi Kebutuhan, Hubla Review Pelabuhan Pandu Eksisting

11 Agustus 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

PELABUHAN

Pelabuhan via nusantaramaritimenews.id

Kemenhub melalui Ditjen Hubla terus berupaya mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran, memberikan perlindungan maritim, serta menjaga kelancaran lalu lintas perairan di Indonesia dengan menetapkan wilayah perairan tertentu sebagai perairan pandu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran, memberikan perlindungan maritim, serta menjaga kelancaran lalu lintas perairan di Indonesia dengan menetapkan wilayah perairan tertentu sebagai perairan pandu.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah telah menetapkan 160 wilayah perairan di Indonesia sebagai perairan pandu dengan memperhatikan tingkat kesulitan berlayar dan variasi karakteristik perairan.

Terdiri dari 34 Perairan Wajib Pandu Kelas I, 33 Perairan Wajib Pandu Kelas II, 30 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas III, dan 63 Perairan Pandu Luar Biasa.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bergerak dinamis, mengingat secara berkesinambungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan review dan evaluasi terhadap perairan pandu eksisting, sekaligus mengidentifikasi proyeksi kebutuhan penetapan perairan pandu di masa yang akan datang,” kata Dirjen Perhubungan Laut, Arif pada saat membuka diskusi Pemanduan dan Penundaan Keselamatan atau Bisnis, yang diselenggarakan Ocean Week bekerjasama dengan INAMPA, di Jakarta Utara, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, sejak 1971 hingga saat ini, Kemenhub cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan sebanyak 1.769 orang Tenaga Pandu dan hanya 1.086 orang saja yang masih tercatat aktif sebagai Pandu. Hal ini mengacu pada data pandu yang melakukan pengukuhan (endorsement) sertifikat secara berkala pada Juli 2022.

Di samping itu, dalam rangka memperkuat SDM, pelaksanaan pemanduan dan penundaan kapal juga harus didukung dengan Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan yang memadai dan sesuai memenuhi persyaratan yang sesuai ketentuan regulasi.

“Jumlah ketersediaan sarana bantu dan prasarana pemanduan yang digunakan oleh BUP/Pengelola Tersus dalam pelayanan pemanduan dan penundaan kapal yang tercatat saat ini adalah sebanyak 300 unit Kapal Tunda, 150 unit Kapal Pandu, 35 unit Kapal Kepil dan 115 Unit Stasiun Pandu,” kata Dirjen Arif.

Pemerintah berwenang melakukan penyelenggaraan dan penundaan kapal, namun Pemerintah dapat bekerja sama atau melimpahkan wewenang tersebut kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Pengelola Terminal Khusus yang memenuhi syarat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.

“Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut bahwa para petugas pandu memiliki peran penting dalam pemberian bantuan, saran, dan informasi kepada nakhoda tentang keadaan perairan setempat, agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar sehingga keselamatan pelayaran dapat terwujud,” paparnya.

Seorang Petugas Pandu harus memberikan pelayanan secara profesional dan optimal sehingga mampu menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran kapal di Indonesia.

Dalam diskusi tersebut, para pembicara yang terdiri dari Capt. Yoshua, Kasubdit Pemanduan Penundaan Ditjen Kepelabuhanan, Capt. Zaenal A. Hasibuan (praktisi pelayaran), President INAMPA Pasoroan Herman Harianja, dan Capt. Medi dari PT Pelindo, lebih banyak menyoroti berbagai persoalan yang ada dalam implementasi pemanduan penundaan kapal.

“Kalau dari sisi pemerintah, pasti keselamatan menjadi prioritas, tapi jika dilihat dari sisi sebelah kurang tau,” ucap Capt Yoshua.

Turut hadir juga dalam pada kesempatan ini, antara lain Capt. Bobby Mamahit, mantan Dirjen Hubla, Ketua Umum DPP APBMI Juswandi Kristanto, Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto, kepala OP Tanjung Priok Capt. Wisnu Handoko, GM Regional 2 Tanjung Priok Hadi Safitri, dan para mitra kerja kepelabuhanan di Priok, serta ratusan pelaku usaha di sektor kemaritiman.