freightsight
Jumat, 26 April 2024

IMPOR

ESDM Dorong PPN 0 Persen Emas Granula Akibat Impor Emas Batangan Meningkat

21 Maret 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

via pajakku

ESDM mendorong otoritas fiskal guna menerbitkan peraturan pelaksana dari PP Nomor 70 Tahun 2021.

Berdasarkan catatan Kemendag, volume impor emas kode HS 71081210 pada 2022 lalu mencapai 60.914 kg atau naik 33,45 persen.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong otoritas fiskal guna menerbitkan peraturan pelaksana dari PP Nomor 70 Tahun 2021 demi pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk penjualan domestik emas granula.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan bahwa pembebasan PPN 10 persen untuk emas granula itu diharapkan bisa mendukung industri hulu hingga pengolahan emas domestik yang ada di tengah komitmen pemerintah mendorong hilirisasi mineral logam di dalam negeri saat ini.

“Diperlukan segera diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan [PMK] sebagai peraturan pelaksana PP 70 Tahun 2021 agar harga emas granula tidak dikenakan pajak dan menghentikan impor emas batangan,” kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, sebagian besar perusahaan tambang emas pemegang kontrak karya (KK) dan izin usaha pertambangan (IUP) memilih untuk bisa memproduksi sekaligus mengekspor emas granula untuk bisa menghindari pengenaan PPN dalam penjualan domestik.

Kondisi tersebut lantas membuat harga emas di Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan industri perhiasan domestik tidak kompetitif. Konsekuensinya volume serta nilai impor emas batangan setiap tahunnya mengalami peningkatan yang signifikan beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan (Kemendag), volume impor emas dengan kode HS 71081210 pada 2022 lalu rupanya juga sempat mencapai 60.914 kilogram (kg) atau naik 33,45 persen jika dibandingkan dengan posisi impor 2021 di level 45.644 kg.
Di samping itu, volume impor pada 2020 dan 2019 masing-masing juga kini berada di kisaran 32.517 kg dan 38.963 kg.

“Pascaterbitnya PP Nomor 70 Tahun 2021, impor logam emas meningkat. Hal ini dapat terjadi karena belum adanya PMK sebagai peraturan pelaksana dari PP Nomor 70 Tahun 2021 sehingga pelaksanaan ketentuan PP Nomor 70 Tahun 2021 belum dapat diterapkan di dalam negeri,” kata dia.

Seperti yang telah diketahui bahwa total sumber daya bijih emas di dalam negeri mencapai 17,6 miliar ton dengan sumber daya logam emas mencapai 9.054 ton. Adapun, total cadangan bijih emas mencapai di angka 3,6 miliar dan logam emas 2.137 ton.

Kementerian ESDM mencatat total realisasi produksi logam emas sepanjang 2022 berada di angka 106,2 ton. Dari jumlah tersebut, penjualan ekspor tercatat sudah ada 76,2 ton dan penjualan domestik sebesar 26,5 ton.

Di samping itu, terdapat 81 perusahaan pengusahaan tambang emas di dalam negeri dengan 17 pemegang KK dan 64 perusahaan pemegang IUP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa komoditas emas ikut menjadi mineral logam prioritas selanjutnya yang akan didorong untuk dilakukan hilirisasi.

Pemerintah belakangan gencar mendorong kebijakan larangan ekspor mineral mentah, seperti nikel hingga bauksit, untuk mengembangkan hilirisasi di dalam negeri. Menurut Jokowi, hilirisasi menjadi kunci bagi Indonesia untuk bisa menjadi negara maju.

“Kemudian nanti dari bauksit, timah, lari ke tembaga, lari ke emas, lari ke gas alam dan minyak. Kalau ini betul-betul secara konsisten kita kerjakan, jadilah kita negara maju,” kata Jokowi saat membuka pertemuan industri jasa keuangan di Jakarta, dikutip Selasa (7/2/2023).