freightsight
Sabtu, 4 Mei 2024

PELABUHAN

Cegah Pengiriman Ilegal, Kemenhub Minta Penegakan Aturan Sistem AIS di Pelabuhan Riau

10 Juli 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

indoshippinggazette.com

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti penataan pelabuhan di Kepulauan Riau dan penegakkan aturan penggunaan sistem identifikasi kapal otomatis atau Automatic Identification System (AIS).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti penataan pelabuhan di Kepulauan Riau dan penegakkan aturan penggunaan sistem identifikasi kapal otomatis atau Automatic Identification System (AIS).
"Operasional pelabuhan di Kepulauan Riau memang relatif lebih sibuk karena berkaitan dengan ekspor-impor, dan juga berdekatan dengan selat malaka yang merupakan jalur perdagangan internasional, dan dekat dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia. Untuk itu dibutuhkan kerja yang detail, rajin dan menjaga integritas dari segenap jajaran UPT di Batam dan sekitarnya," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya pada Senin (10/7/2023).

Menhub mengatakan, penataan dan pengembangan pelabuhan di Batam dan daerah sekitarnya harus terus dilakukan agar mendukung operasionalnya lebih optimal dan memiliki daya saing.

Di wilayah Batam sendiri terdapat lima pelabuhan yaitu Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Kabil, Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Telaga Punggur, Pelabuhan Nongsa, dan Pelabuhan Batam Center.

Setiap Pelabuhan memiliki fokus operasional yang berbeda. Pelabuhan Batu Ampar, Sekupang, dan Kabil melayani sandar kapal barang dan penumpang. Sementara Pelabuhan Telaga Punggur, Batam Center, dan Nongsa melayani kapal penumpang.

Saat ini, imbuh Menhub, tengah direncanakan akan dilakukan pembangunan satu pelabuhan yang terletak di pulau Tanjung Sauh, Nongsa, Batam. Pelabuhan tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan Kawasan Industri Tanjung Sauh, yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dari 24 kawasan industri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Di samping penataan pelabuhan, Menhub Budi juga menyoroti persoalan terkait pemasangan dan pengaktifan AIS pada kapal. AIS adalah sistem pelacakan otomatis menggunakan transceiver yang terpasang di kapal dan digunakan untuk layanan lalu lintas kapal. Saat ini masih sering diketahui ada kapal-kapal yang mematikan sistem AIS saat berada di perairan Indonesia, sehingga keberadaannya tidak dapat terlacak oleh sistem.

Menhub meminta para stakeholder terkait yang terdiri dari jajaran KSOP dan Disnav di Batam untuk mengintensifkan upaya penegakkan hukum terkait penggunaan AIS tersebut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita harus lakukan law enforcement yang tegas, kalau tidak hal ini akan semakin tidak terkontrol," tuturnya.

Sesuai regulasi yang termuat dalam Konvensi Organisasi Maritim Internasional (IMO), telah dijelaskan bahwa AIS harus dipasang di kapal pelayaran internasional dengan 300 tonase kotor (GT) atau lebih.
Adapun dalam regulasi nasional, pemerintah melalui Kemenhub telah menerbitkan aturan baru terkait pengaktifan AIS melalui PM 18 tahun 2022 mengenai sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang melakukan kegiatan di wilayah perairan Indonesia. Dalam aturan baru ini disebutkan, kapal yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp 75 juta.

Jika upaya penanganan ini dilakukan dengan konsisten, tidak hanya dapat meningkatkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya menjadi milik negara, tetapi juga dapat mengatasi masalah ilegal ekspor batubara dan komoditas hasil bumi lainnya. PNBP yang didapat nantinya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan transportasi di pelabuhan dan sektor moda pengiriman barang lainnya.

Selain penegakkan hukum, Menhub menambahkan, perlu adanya sinergi dan kolaborasi yang kuat dengan seluruh pihak terkait agar rencana ini dapat terealisasi. Seperti misalnya bersinergi dengan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu dan Kementerian/Lembaga. Selain itu perlu adanya sinergi dengan kalangan akademisi untuk mengkaji suatu sistem pengawasan agar lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan kapal-kapal yang keluar masuk perairan Indonesia dapat lebih taat untuk tetap mengaktifkan AIS.