freightsight
Jumat, 22 November 2024

REGULASI

Begini Kewajiban Pengangkut Terkait National Logistic Ecosystem (NLE)

13 Desember 2021

|

Penulis :

Tim FreightSight

Regulasi pengiriman

container-loading-crane-sunrise © distelAPPArath v...

• Sistem NLE dibuat untuk bisa melakukan penyelarasan ekosistem logistik dan juga arus lalu lintas barang dan dokumen.

• Menurut Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai saat ini yang menjadi penyebab adanya ketidak efisienan logistik Indonesia adalah, duplikasi dan repitisi, tingkat penerapan optimasi, dll.

Untuk bisa melakukan penyelarasan ekosistem logistik dan juga arus lalu lintas barang dan dokumen dari mulai kedatangan sarana pengangkut sampai barang sampai barang datang ke gudang, maka dibuatlah National Logistic Ecosystem (NLE) oleh pemerintah. NLE akan berorientasi pada sinergi antar instansi pemerintah dan swasta.

Agus Sudarmi selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai menyampaikan bahwa, saat ini efisiensi sedang dilakukan dengan cara upaya pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repitisi dan duplikasi, serta menggunakan basis teknologi informasi yang bisa mencangkup semua proses logistik serta menghubungkan sistem-sistem yang telah ada.

“Ruang lingkup program NLE yaitu ada platform, proses bisnis, pembayaran, dan tata ruang. NLE ini bukan membangun sistem tapi mengolaborasikan proses bisnis dan sistem yang ada dari mulai kedatangan kapal atau pesawat sampai pergudangan dan seterusnya,” ujar Agus.

Menurutnya saat ini yang menjadi penyebab adanya ketidak efisienan logistik Indonesia adalah duplikasi dan repitisi, tingkat penerapan optimasi, silo, efisiensi distribusi barang, dan belum adanya platform yang mengatur dari hulu ke hilir.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor-97/PM.04/2020 kewajiban yang dimiliki pengangkut terkait NLE adalah terhubung dengan NLE dan menyediakan sistem DO online maksimal 90 hari sejak di mandatorikan.

Sedangkan terkait sanksi pengangkut adalah, penegasan sanksi atas keterlambatan atau tidak menyampaikan manifes, serta sanksi layanan (operasional) jika tidak terhubung dengan NLE dan menyediakan DO online.

Selain itu untuk masalah denda juga ditegaskan agar menghindari kejadian multitafsir terkait pengenaan denda. Tidak hanya itu, namun juga untuk menyampaikan inward manifest yang terlambat dan tidak menyampaikan, melainkan tugas juga termasuk outward manifest dan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)

“Cara agen pelayaran/shipping untuk join NLE yaitu melalui platform shipping yang sudah join NLE, selanjutnya melalui INSW, setelah itu join langsung ke NLE jika shipping sudah memiliki platform melalui API host to host,” jelas Agus.