freightsight
Jumat, 22 November 2024

PELABUHAN

ALFI Minta Penggunaan Sistem Pemindai X-Ray Segera Dimandatorikan di Pelabuhan Priok

9 November 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

alat pemindai pelabuhan

via thejakartapost.com

ALFI usulkan pemanfaatan alat pemindai untuk menghandle peti kemas impor kategori jalur merah di Pelabuhan Tanjung Priok dapat segera di mandatorikan.

Pelaku usaha logistik usulkan pemanfaatan alat pemindai (X-Ray) untuk menghandle peti kemas impor kategori jalur merah di Pelabuhan Tanjung Priok dapat segera di mandatorikan demi percepatan arus barang impor dan menjamin keamanan serta menekan biaya logistik di pelabuhan.

Wakil Ketua Umum Bidang Kepabeanan dan Cukai DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Widijanto mengatakan, mandatori layanan X-Ray itu sudah waktunya diterapkan. Mengingat uji coba operasional sudah dilakukan cukup lama pada tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Graha Segara di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

“Menyoal layanan X-Ray itu bahkan memiliki pedoman tarif yang sudah disepakati oleh seluruh asosiasi pengguna jasa di pelabuhan Priok,” ujar Widijanto kepada media pada Senin (7/11/2022).

Widijanto menyebutkan, penggunaan X-Ray pada pemindaian peti kemas impor jalur merah diyakini dapat mendukung percepatan mekanisme arus impor ketimbang dilakukan secara manual. Cara ini bahkan dianggap lebih menghemat waktu dan biaya pemilik barang.

“Kami berharap penggunaan X-Ray ini segera di mandatorikan oleh regulator Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok maupun Bea dan Cukai Tanjung Priok, karena secara teknologi dan teknis pengoperasiannya di lapangan kami lihat sudah memadai dan sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan saat ini oleh pemilik barang impor di pelabuhan Priok,” ucapnya.

Pengurus Kadin DKI Jakarta yang juga menjabat sebagai Wakil Ketum DPP ALFI bidang Kepabeanan dan Cukai ini mengungkapkan, alat X-Ray tersebut dapat mengukur berat kendaraan dalam kondisi bergerak dan dilengkapi sensor, CCTV, lampu penerangan LED dan lampu isyarat. Radiasi alat ini bahkan sangat presisi untuk mengukur setiap kontainer yang terdeteksinya.

“Terlebih lagi alat pemindai ini baru pertama kali tersedia di Tanjung Priok dan menjadj satu-satunya alat yang ada di Indonesia. Dengan alat radiasi X-Ray itu, keamanan masyarakat bisa lebih diutamakan dan terlindungi dari masuknya barang larangan seperti narkotika, senjata api atau apapun yang harus diawasi ketat," ujar Widianto.

Sebelumnya, Serah Terima Pengoperasian, Penggunaan dan Pemanfaatan Alat Pemindai Cargo Scanning Versi 1.4.0 tersebut sudah dilaksanakan pada pertengahan Juli 2022 di bawah Manajemen PT Graha Segara kepada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

Saat ini, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menempatkan alat scan X-Ray kontainer tersebut pada tempat pemeriksaan fisik terpadu (PDFT) Graha Segara yang terletak di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam rangka mengoptimalkan pengecekan barang menggunakan Hi-Co Scan/X-Ray Sistem atau alat pemindai itu, regulasinya sesuai dengan amanat Pemerintah melalui keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu nomor Kep-99/BC/2003 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan/PMK No: 109/04/ tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.