freightsight
Jumat, 10 Mei 2024

REGULASI

Permendag 31/2023 Digugat Asosiasi Pengusaha Logistik?

22 November 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

Pelaku industri logistik menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 telah menjadi penyebab PHK massal sektor logistik karena belasan perusahaan terpaksa tutup kantor.

Sonny Harsono selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) sekaligus Direktur Utama SKK Logistics menyampaikan telah melakukan pengajuan Judicial Review atas nama pribadi sekaligus seluruh karyawan korban diberlakukannya Permendag 31/2023 ke Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan untuk materi gugatan yang diajukan ke MA yakni terkait dengan pasal 19 Ayat 1,2,3 dan 4, khusus mengenai pelarangan importasi dibawah 100 dolar AS.

Gugatan yang diajukan ini memiliki dasar yakni tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut berkaitan dengan UMKM.

Sonny menilai larangan itu justru banyak merugikan Negara dan UMKM serta melanggar asas Perdagangan Internasional yang disepakati WTO. Sementara dalil Menteri Perdagangan sendiri membuat larangan itu untuk melindungi UMKM.

‘’Seluruh anggota APLE sepakat tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM, karena importasi 100 dolar AS juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah,’’ tutur Sonny dalam keterangan resminya pada Senin(20/11/2023).

Lanjut Sonny menjelaskan bahwa fakta yang ada di lapangan sektor logistik justru melakukan PHK massal begitu Permendag tersebut diterbitkan dan diberlakukan. PHK terjadi di berbagai perusahaan mulai dari perusahaan logistik pergudangan, perusahaan kurir, sampai sektor logistik lain yang terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh APLE, tercatat setidaknya 1.000 pekerja di bandara dan kurang lebih 5.000 pekerja di sektor pendukung lainnya seperti kurir dan pergudangan menjadi korban dari pemberlakukan Permendag tersebut.

Sonny juga menyebutkan bahwa pemberlakuan peraturan tersebut telah berdampak pada di tutupnya lima perusahaan perusahaan logistik besar dan penutupan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa wilayah di Indonesia.

Menurut estimasi APLE, kerugian negara hanya dari pajak impor dan PPn saja sudah mencapai angka dikisaran Rp 5 triliun per tahun dengan adanya larangan importasi e-commerce tersebut.

Sedangkan jika ingin membandingkan dengan keuntungan yang diperoleh, maka aturan tersebut tidak memiliki perhitungan yang jelas untuk mengestimasinya.

‘’Tak ada dasar yang jelas dalam menghitung potensi keuntungan atas ditutupnya importasi e-commerce ke Indonesia dan ini berbanding terbalik dengan kepastian kerugian negara yang ditimbulkan. Kerugian negara sekitar Rp 10 triliun per tahun dari sektor yang terdampak langsung, ‘’ jelas Sonny.

Sebagai informasi, salah satu dasar yang melatarbelakangi Permendag 31/2023 untuk diberlakukan berawal dari kunjungan Menteri Perdagangan ke pasar tradisional seperti Pasar tanah Abang dan pusat grosir yang ditemukan sepi pengunjung. APLE menilai hal itu relevan dengan pelarangan importasi e-commerce. Pasar itu sepi pengunjung disebabkan oleh adanya perubahan pola transaksi konsumen dari offline ke online.

Namun menyikapi kebijakan pemerintah yang satu ini APLE menilai masih perlu dilakukan beberapa koreksi. Asosiasi ini juga telah menyampaikan hal ini kepada Kementerian UKM dalam beberapa kali sesi audiensi, dan disepakati adanya dampak negatif dari ditutupnya importasi resmi e-commerce yang akan menghancurkan UMKM karena akan muncul importasi ilegal.

Selain itu, APLE juga telah mengirimkan surat kepada Menteri UKM sekaligus bukti-bukti terkait. Sonny menilai saat ini sudah muncul predatory pricing. Ia juga menyebut sebelum pelarangan harga barang masih hampir sama dengan harga barang produksi dalam negeri namun kini sudah lebih murah 10%.