freightsight
Sabtu, 27 April 2024

INFO INDUSTRI

Kini Jasa Freight Forwarding Semakin Populer

26 Oktober 2021

|

Penulis :

Abdu Rauf

Kapal Kargo berwarna biru

Blue Cargo Ship © Markus Spiske via Unsplash

Adanya peningkatan pada aktivitas perdagangan tentu saja membuat arus keluar masuk barang menjadi semakin cepat. Hal ini tentunya telah mendorong tingginya kebutuhan jasa yang bisa digunakan untuk memfasilitasi perpindahan barang tersebut. Salah satunya adalah dengan menggunakan jasa freight forwarding.

Saat ini kebutuhan akan jasa ini semakin tinggi dan membuatnya terus berkembang. Pemerintah pun telah merilis beberapa ketentuan tentang beberapa aspek perpajakan pada jasa freight forwarding. Hal ini dilakukan gunka memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi semua pengusaha yang ingin melakukan perdagangan internasional dengan lebih mudah.

Apa Itu Jasa Freight Forwarding?

Jasa freight forwarding dalam Bahasa Indonesia sering kali disebut sebagai jasa pengurusan transportasi. Merujuk dalam pasal 1 nomor 15 tentang Peraturan Menteri Perhubungan No.49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportas, jasa freight forwarding merupakan kegiatan yang ditujukan pada berbagai kegiatan yang diperlukan untuk terlaksananya proses pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, laut, dan udara.

Saat ini kegiatan usaha yang dilakukan oleh jasa freight forwarding bergerak dalam sektor yang sangat diperlukan untuk terlaksananya proses pengiriman dan penerimaan barang melalui beberapa media transportasi, mulai dari darat, laut, hingga udara. Bahkan prosesnya mencakup dalam 21 jenis kegiatan yang banyak dilakukan oleh berbagai pelaku usaha.

Kegiatan tersebut diantaranya adalah penerimaan, penimpanan, pengepakan, penandaan pengurukuan, sortasi, pengelolaan pendistribusian, pemesanan ruangan pengangkut, serta melakukan klaim barang. Selain itu ada pula perhitungan biaya angkutan dan logistik, penyelesaian tagihan dan biaya lainnya, asuransi atas pengiriman barang, penyediaan e-commerce, serta jasa kurir sesuai dengan ketentuan.

Lebih sederhananya, jasa freight forwarding merupakan salah satu bentuk usaha yang bergerak dalam bidang pengangkutan barang yang nantinya akan mengurus seluruh atau beberapa jenis kegiatan terkait dengan proses pengiriman dan penerimaan barang tertentu melalui berbagai jalur transportasi yang tersedia.

Cakupan yang dimiliki jasa inipun terbilang cukup luas lantaran tak hanya memberikan pelayanan berupa pengangutan barang saja, akan tetapi beberapa layanan lain yang terkait pun akan dibantu secara maksimal, mulai dari penyimpanan barang, pengepakan, hingga pengurusan beberapa penyelasaian dokumen.