freightsight
Kamis, 21 November 2024

IMPOR

Kementan Bakal Batasi RIPH Bawang Putih Tahun Depan

18 Oktober 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

ekonomi.republika.co.id

Kementan atau Kementerian Pertanian membatasi impor bawang putih, dimana rencana ini bakal di realisasikan mulai tahun depan. Bawang putih sendiri merupakan komoditas yang masuk dalam Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH).

Arief Prasetyo Adi selaku Plt. Menteri Pertanian menuturkan bahwa RIPH bawang putih hanya akan mencapai 650.000 ton maksimalnya. Rencana ini akan berlaku pada tahun 2024 nanti.

Menurut Arief, rencana ini dilakukan karena kebutuhan pemenuhan stok dan dirancang agar pasokan tidak berlebihan.

‘’Itu (650.000 ton) udah paling banyak.’’ Ujarnya saatdi Kantor Ombudsman pada Selasa (17/10/2023).

Selain itu, Arief juga turut membeberkan bahwa setidaknya ada kurang lebih 500 importir yang mendaftar untuk mendapatkan RIPH. Meski begitu, hanya 140 perusahaan importir yang hingga saat ini dipilih masuk ke dalam daftar penerima RIPH di Kementerian Pertanian.

Menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, Arief juga menegaskan bahwa akan ada publikasi daftar perusahaan penerima RIPH bawang putih nantinya. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak menaruh curiga terhadap Kementan perihal penerbitan rekomendasi impor.

‘’Mudah-mudahan itu tidak terjadi dan kalau terjadi tolong kasih tau Plt Mentan supaya saya bisa perbaiki. Tentunya Pak Dirjen Horti fully commitment bersama saya seluruh eselon I yang ada, mulai Jumat lalu semenjak saya dijadikan Plt kita kurang tidur semua sampai larut terus membuat quick win, perubahan-perubahan terorganisasi, dan lain-lain.’’ Tandas Arief.

‘’Saya akan coba buat transparan. Jadi nanti kita buat saja secara digital biar setiap orang bisa lihat. ROPH akan demikian.’’ Ujar Arief.

Perusahaan importir yang masuk ke dalam daftar penerima RIPH adalah mereka yang sudah melakukan syarat wajib tanam bawang putih. Untuk itu pula, Kementan bakal memberikan jumlah RIPH yang berbeda kepada 140 perusahaan importir yang dimaksud. Misalnya ada perusahaan yang mendapat 1x, 2x, hingga 3x wajib tanam.

Sebagai bentuk apresiasi, importir yang melakukan wajib tanam berkali-kali akan diberikan reward yang berupa tambahan kuota impor.

Bentuk apresiasi ini menurut Arief juga menjadi upaya untuk perlakuan yang lebih fair. Tentunya Kementan juga akan melibatkan Ombudsman untuk membantu mengawasi setiap proses yang berjalan.

Adapun untuk tahun ini, Kementan sudah terlanjur menerbitkan RIPH sebanyak 1 juta ton. Padahal kebutuhan impor yang sebenarnya hanya ada pada kisaran 600.000-650.000 ton saja. Menurut Arief, hal inilah yang mendasari pengurangan tahun depan. Ia meminta pihak Kemendag juga untuk membatasi importasi agar tidak ada hal seperti pasokan yang berlebihan.

‘’Kalau yang sudah di keluarin 1 juta, tinggal Kemendag membatasi importasi supaya tidak overstock. Kebutuhan nasional kurang lebih 600-650 ribu ton, jadi jangan lebih.’’ tegas Arief.

‘’Katanya mau bangun pertanian Indonesia, dibatasi dong impornya.’’ tambah Arief.

Prihasto Setyanto selaku Direktur Jenderal Holtikultura sudah menerbitkan 200 RIPH bawang putih yang sudah diterbitkan dengan volume mencapai 1,1 juta ton. Penerbitan RIPH ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 39/2019 tentang RIPH.

Menurutnya, wewenang perizinan impor produk holtikultura termasuk komoditas bawang putih ada di Kementerian Perdagangan. Berdasarkan prosedur yang berlaku, setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan barulah pelaku usaha mengajukan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan.

Pengajuan RIPH sendiri bisa dilakukan secara online oleh para pelaku usaha melalui SINAS NK yang terintegrasi dengan sistem RIPH. Jika pengajuan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknisnya maka RIPH akan diterbitkan.