freightsight
Jumat, 29 Maret 2024

INFO INDUSTRI

Perhitungan Kurs Bea Cukai dan Ketentuannya

24 Maret 2023

|

Penulis :

Freightsight Researcher

Kurs Bea Cukai

Dunia perdagangan internasional kian hari kian berkembang. Hal ini membuat arus masuk dan keluarnya barang menjadi semakin pesat. Bukan hanya perusahaan besar, kegiatan ekspor dan impor juga kini sudah dilakukan atas nama pribadi. Kondisi ini memaksa para pelaku usaha untuk mampu memahami perihal kurs pajak, termasuk kurs Bea Cukai.

Prinsipnya, ketika terjadi transaksi dengan menggunakan mata uang asing, nilai tersebut otomatis harus dikonversikan menjadi rupiah terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk membuat laporan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Tanah Air. Itulah mengapa, penting sekali bagi pelaku usaha ekspor - impor memahami perhitungan kurs bea cukai.

Pengertian Kurs Pajak dan Bea Cukai?

Mengenai pemahaman tentang kurs pajak bea cukai, mari kita bedah satu per satu dimulai dari pengertian tentang kurs pajak. Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kurs pajak adalah nilai yang ditetapkan pada transaksi perpajakan di Indonesia. Kurs inilah yang akan mendasari pelunasan Bea Masuk, Bea Keluar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga Pajak Penghasilan (PPh) saat terjadi transaksi dalam mata uang asing.

Seperti halnya kurs mata uang yang biasa terpampang pada monitor di bank, nilai kurs pajak juga mengalami fluktuasi. Sehingga, nilai transaksi juga akan disesuaikan dengan nilai konversi mata uang asing di tanggal yang sama dengan tanggal penerbitan faktur pajak. Hal ini dilakukan agar penetapan pajak berdasarkan pada perhitungan terkini. Dengan demikian, pihak manapun yang terkait dan terlibat dalam transaksi ekspor dan impor tidak akan mengalami kerugian.

Penentuan nilai kurs pajak dilakukan melalui Keputusan Menkeu dalam jangka waktu sekali seminggu. Untuk mendapatkan informasi ini, para pelaku ekspor - impor bisa memantaunya secara aktual pada situs resmi Kemenkeu. Apabila nilai transaksi tidak menggunakan mata uang yang terdapat dalam daftar, maka akan dikonversikan terlebih dahulu ke dolar AS sebelum menentukan nilai rupiahnya. Hal ini dikarenakan, dolar AS dinilai yang paling stabil dibandingkan nilai mata uang lain.

Lantas, apa yang dimaksud dengan Bea Cukai? Perlu dipahami, Bea adalah pungutan yang ditetapkan pemerintah pada barang-barang ekspor maupun impor. Sementara, Cukai adalah biaya atau ongkos yang dikenakan pada barang-barang dengan karakteristik tertentu. Misalnya, barang-barang yang perlu pengawasan dan penggunaannya perlu dikendalikan, seperti alkohol.

Apa Itu Kurs Pajak Bea Cukai?

Setelah memahami satu per satu istilah-istilah terkait ketentuan ekspor dan impor tersebut, kini bisa ditarik benang merah. Kurs pajak bea cukai adalah kurs yang digunakan untuk menentukan nilai pengenaan pajak dari transaksi antar negara yang menggunakan mata uang asing.

Kurs pajak akan menjadi dasar perhitungan pajak dari transaksi antar negara ini. Sehingga, hal ini berkaitan dengan kegiatan kepabeanan. Mulai dari pelunasan bea keluar dan masuk hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

Dengan demikian seluruh pelaku usaha ekspor dan impor wajib memperbarui informasi perihal kurs pajak bea cukai yang terbaru. Sebab, pembayaran pajak di Indonesia dihitung dan disetor menggunakan nilai rupiah. Untuk lebih jelasnya, kami akan menggambarkan rumus perhitungannya

Cara Hitung Biaya Pajak dan Bea Cukai Impor

Pada dasarnya, konsep kurs bea cukai disatukan dalam rumus perhitungan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Berikut ini rumus perhitungan PDRI:

Nilai Impor x Tarif Pajak
(Nilai Pabean + Bea Masuk + Cukai) x Tarif Pajak
(Nilai Pabean + (Tarif Pabean x Nilai Pabean) + Cukai) x Tarif Pajak

Perlu dipahami, nilai pabean yang dimaksud pada rumus di atas adalah berupa mata uang asing, sehingga perlu dikalikan dengan kurs pajak yang berlaku. Jika melihat rumus tersebut, tampaknya memang cukup sederhana. Namun, praktik penjabaran dari rumus tersebut saat proses penghitungannya, nyatanya jauh lebih panjang.

Rumus di atas hanya sebagai acuan dan gambaran umum mengenai cara menghitung kewajiban pajak oleh wajib pajak. Setiap wajib pajak yang menjalankan transaksi impor harus membayarkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Cara Hitung Otomatis Biaya Pajak dan Bea Cukai Impor

Sebetulnya, ada cara yang lebih mudah dan sederhana untuk melakukan penghitungan bea cukai impor. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah meluncurkan aplikasi resmi kalkulator penghitungan dengan nama CEISA Mobile yang dapat diunduh di smartphone. Berikut langkah menggunakan kalkulator CEISA besutan Dirjen Bea Cukai:

  • Buka aplikasi CEISA pada smartphone.
  • Pilih menu Duty Calculator
  • Pilih jenis impor dan kategori pengiriman.
  • Pilih jenis barang yang dikirim.
  • Pilih mata uang asing yang disesuaikan dengan jenis kurs pada saat barang dibeli.
  • Isi kolom Free On Board (FOB), Biaya Kirim, dan Asuransi.
  • Isi nomor NPWP (jika ada). Jika memiliki NPWP, pajak yang dikenakan 10%. Sedangkan, jika tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan PPh sebesar 20%.
  • Kemudian, klik “count”. Secara otomatis, sistem akan menampilkan bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan.

Itulah sekilas penjelasan terkait kurs pajak bea cukai dan hal-hal yang meliputinya. Perlu diketahui, sejak awal tahun 2020 batas bebas bea impor yang ditentukan oleh Dirjen Pajak sebesar sudah diturunkan cukup jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya pembebasan bea impor untuk barang kiriman senilai US$75, kini turun menjadi US$3 per barang. Ini berarti, setiap barang yang dibeli dari luar negeri dengan nilai di atas US$3 atau setara Rp 45 ribu, akan dikenakan penghitungan bea impor dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Hal ini berdasar hukum Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019.

Bagikan artikel ini:

Tags: