REGULASI
2 November 2021
|
Penulis :
Tim FreightSight
Demi bisa menjaga pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan juga perusahaan kawasan industri, kini kementerian perindustrian barus saja mengeluarkan aturan baru. Eko Cahyono, selaku direktur jenderal ketahanan, perwilayahan, dan akses industri internasional (KPAII) mengatakan bahwa aturan ini berdasarkan amanat UU No. 3/2014 tentang perindustrian.
“Berdasarkan hal tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri,” kata Eko di Surabaya, mengutip keterangan resminya, Selasa (26/10/2021).
Dengan adanya regulasi ini, Eko menyampaikan akan terciptanya kesesuaian antara rencana visi-strategis perusahaan industri dengan implementasi yang akan dilakukan. Dengan demikian perlu adanya pemantauan terhadap pemenuhan kepatuhan. Selain itu, dalam UU Cipta Kerja juga disampaikan semangat pengawasan dan pengendalian (Wasdal) adalah demi mendorong terciptanya kemudahan dalam kegiatan investasi.
“Kegiatan wasdal usaha industri ini secara sistemik meliputi struktur, susunan, dan kebijakan yang akan menciptakan transparansi, memberikan keadilan karena terciptanya perlakuan yang sama, menghilangkan distorsi akibat penyalahgunaan pengawasan, dan menghilangkan multitasfir terkait tata cara wasdal,” paparnya.
Menurutnya, dengan adanya peraturan yang lebih jelas, maka akan mendorong terjadinya peningkatan pada sektor investasi. Di saat yang sama, hal itu juga bisa dijadikan sebagai tolak ukur untuk melihat pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap semua regulasi yang ada.
Paling tidak dibutuhkan 4 tahap, agar wasdal usaha industri secara sistem ini bisa diwujudkan. Tahap pertama adalah perumusan peraturan tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri.
Dengan terbitnya peraturan pemerintah No. 28 tahun 2021 bab vi yang merupakan turunan dari uu ini 11/2020 tentang cipta kerja. Dan penyusunan peraturan alur kerja wasdal usaha industri dalam bentuk permenperin, maka sudah menunjukkan bahwa tahap pertama telah selesai dilakukan.
"Tahap kedua ini juga sudah selesai dilakukan, dengan diterbitkannya Permenperin No 25 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi kewajiban bagi Kemenperin sebagai pembina sektor industri untuk melaksanakan mekanisme fungsi pengawasan dan pengendalian usaha industri,” ungkap Eko.
Ketiga, yakni pengembangan sistem informasi wasdal usaha industri yang akan menjadi submodule dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin, dengan mengacu pada alur-kerja yang dirumuskan dalam Permenperin. Tahapan ini sedang berlangsung dan dikerjakan.
Tahap terakhir adalah uji coba, sosialisasi, dan penggunaan sistem informasi tersebut.
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi