REGULASI
28 Desember 2021
|
Penulis :
Tim FreightSight
• Saat ini kegiatan bisa dikatakan para pelaku UMKM sudah bisa semakin mudah memperkenalkan produk dalam negeri ke negara-negara lain.
• Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah memberikan pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM, tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
Saat ini bisa dikatakan para pelaku UMKM sudah dapat semakin mudah memperkenalkan produk dalam negeri ke negara-negara lain. Hal tersebut dikarenakan adanya Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Para pelaku usaha bukan hanya mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, namun juga penerimaan baku impor dalam pembuatan produk nantinya tidak akan dikenai biaya pajak, seperti PPN dan PPnBM.
“Fasilitas ini tentu sangat membantu cashflow pelaku UMKM seperti pak Undang, mereka bisa mengalokasikannya untuk pos lain guna pengembangan usahanya,” tutur Menteri Sri seperti mengutip akun Instagramnya @smindrawati, Senin 20 Desember 2021.
Lebih lanjut Menkeu juga menjelaskan, nantinya setelah mendapatkan asistensi dari bea cukai, para UMKM bisa mendapatkan pembebasan bea masuk dalam importasi bahan baku yang mereka lakukan.
“Setelah memperoleh asistensi dari @beacukairi untuk bisa memakai fasilitas KITE IKM, pak Undang menikmati PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PPN ATAU PPN DAN PPnBM atas importasi bahan baku, bahan penolong, barang contoh, dan/atau mesin yang digunakan dalam proses produksi,” ucapnya.
Undang Zarkasih pun membenarkan pernyataan Menteri Sri. “Dengan adanya KITE itu membantu sekali,” tambahnya.
Lebih lanjut, Undang juga mengatakan bahwa usahanya telah berhasil mendapatkan fasilitas KITE pada Desember tahun 2017 lalu. Ia mengaku sejak saat itu, ia mulai merasa mendapatkan berbagai kemudahan, termasuk kemudahan mendapatkan bahan baku impor yang kemudian membuatnya memulai ekspor produksi baju gamis tahun 2018 lalu.
“Kini, baju gamis pria keren bermerk Al Noor ini telah berhasil menembus pasar Saudi Arabia, Algeria, Afrika Selatan, Malaysia, hingga Amerika Serikat,” tutur Menteri Sri dalam keterangan foto di akun Instagramnya.
Sebagai informasi tambahan tentang KITE, menurut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 580/KMK.04/2003, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah memberikan pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM, tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi