freightsight
Jumat, 1 November 2024

PENGIRIMAN DARAT

Selama Libur Nataru Angkutan Logistik Tidak Akan Terdampak Pembatasan

26 Desember 2021

|

Penulis :

Tim FreightSight

Angkutan logistik

Automated Guided Vehicles carrying containers © Be...

• Sebagaimana diketahui bahwa selama libur natal dan tahun baru (Nataru) akan diberlakukan pembatasan, akan tetapi bisa dipastikan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi angkutan logistik.

• Disisi lain, sebagaimana diketahui bahwa kemarin (20/12/21), pihak Kementerian Perhubungan telah menyampaikan akan diberlakukan pembatasan kapasitas untuk sarana transportasi darat selama masa libur natal dan tahun baru.

Sebagaimana diketahui bahwa selama libur natal dan tahun baru (Nataru) akan diberlakukan pembatasan, akan tetapi bisa dipastikan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi angkutan logistik. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh salah saru pejabat Kementerian Perhubungan dalam keterangan pers yang ia buat pada Senin, (20/12/21).

Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menyampaikan bahwa kemungkinan besar aspek logistik selama musim natal dan tahun baru akan menjadi kontraksi ekonomi yang bagus untuk beberapa daerah. Karena itu, pihak Kementerian Perhubungan tidak akan memberlakukan pembatasan untuk angkutan logistik selama masa libur natal dan tahun baru.

“Prinsipnya Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat, tidak melakukan pembatasan atau pengalihan arus dari jalan tol ke jalan nasional (bagi angkutan logistik),” jelas Budi.

Meskipun demikian, Budi juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan nantinya masih akan ada pengalihan yang terjadi, apabila memang situasi di lapangan mengharuskan pihak kepolisian melakukan pemberlakuan rekayasa lalu lintas. Sebagai salah satu contoh kasusnya adalah, adanya volume kendaraan berlebih sehingga menyebabkan atrean yang panjang dan padat pada tol.

“Ini sangat mungkin terjadi, namun demikian ini melihat kebutuhan di lapangan atau situasional,” tambahnya.

Disisi lain, sebagaimana diketahui bahwa kemarin (20/12/21), pihak Kementerian Perhubungan telah menyampaikan akan diberlakukan pembatasan kapasitas untuk sarana transportasi darat selama masa libur natal dan tahun baru. Langkah ini diambil oleh pihak pemerintah demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Untuk kendaraan angkutan umum saat ini kapasitas kami batasi sebesar 75% dari kapasitas maksimal, termasuk untuk kapal penyebarangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan pers, Senin (20/12/2021).