freightsight
Jumat, 1 November 2024

REGULASI

Proses Pengurusan Kapal Laut Satu Pintu, Para Pengusaha pun Apresiasi Kemenhub

1 November 2021

|

Penulis :

Abdu Rauf

Kapal Ferry dan calon penumpang yang menanti

People Watching Ferry Ship © Laura Adai via Unspla...

Asosiasi penyeberangan cabang Merak atau Indonesia National Ferriowners Association (INFA) mengakui bila kini birokrasi pelayanan pengurusan kapal laut serta angkutan penyeberangan sudah semakin meningkat dan mudah dilakukan. INFA pun menyambut baik dan mendukung penuh peraturan Menteri Perhubungan No. 122/2018 terkait dengan pembahasan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dengan adanya Permenhub No. 122 tersebut birokrasi pun semakin efisien seiring berjalannya waktu. Sehingga banyak orang kini lebih mudah untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan kapal laut. Salah satu inovasi yang dilakukan Kemenhub adalah mengurus berbagai hal kini sudah bisa dilakukan hanya dengan satu pintu saja. Inovasi tersebut pun langsung disambut baik oleh banyak pengusaha.

Djoko Setiowarno, Pengamat Transportasi, mengatakan bahwa wajar rasanya apabila para pengusaha kini mulai menganggap Permenhub No.122 ini sudah semakin mudah dan juga praktis. Akan tetapi, Djoko tetap menekankan bahwa pemerintah harus membuat regulasi yang lebih baik lagi bersama orang-orang kompeten. Hal tersebut dikarenakan ini menyangkut dengan keselamatan.

Terlebih lagi, permasalahan terkait dengan Permenhub inipun dirasa cukup dilematis. Pasalnya, kegiatan penyebrangan sendiri aturannya ada di Ditjen Perhubungan Darat. Hanya saja, ada juga aturan yang dimiliki Ditjen Perhubungan Laut menurut Djoko.

Djoko pun mengusulkan bila sosialisasi serta penguatan SDM perlu dilakukan dalam pengurusan Kapal Laut ini. pasalnya bila tidak segera diatasi, korban utamanya adalah masyarakat, apalagi jika masih banyak pungli yang terjadi. Menurutnya yang harus diperhatikan oleh para pengusaha dan pemerintah adalah keselamatan.

Budi Setiadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengakui bahwa dengan adanya pengalihan fungsi yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 122 tahun 2018 terkait dengan Organisasi dan Tata Kerja Kemenhub tentu saja berpotensi untuk menimbulkan tantangannya tersendiri, khususnya bagi Ditjen Perhubungan Darat. Pasalnya, kini mereka perlu mempersiapkan beberapa hal, mulai dari sarana, prasarana, regulasi, SDM, dan juga kelembagaannya.

Ia pun meminta kepada semua pihak yang berada di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat, terutama Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan juga Penyebrangan agar bekerja sama dalam hal mempercepat pelaksanaan dari fungsi keselamatan serta keamanan. Hal ini tentu harus dilakukan sepenuhnya agar seluruh masyarakat Indonesia merasakan semua manfaatnya.