freightsight
Jumat, 1 November 2024

REGULASI

Pemerintah Membebaskan Bea Masuk Impor Kembali Barang Ekspor

23 Desember 2021

|

Penulis :

Tim FreightSight

Menteri keuangan Sri Mulyani

© via ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

• Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa saat ini Indonesia telah membebaskan bea masuk impor kembali atas barang yang telah diekspor mulai tahun 2022 nanti.

• Beberapa dokumen pendukung yang dimasukan adalah, dokumen nilai barang, dokumen ekspor, spesifikasi atau indentitas barang, tujuan pengiriman barang ekspor, dan surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang kembali adalah barang yang sama dengan barang yang telah diekspor.

Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa saat ini Indonesia telah membebaskan bea masuk impor kembali atas barang yang telah diekspor mulai tahun 2022 nanti. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 3 Desember 2021. Lebih lanjut, aturan ini diundangkan pada 6 Desember 2021.

Barang impor kembali sendiri adalah barang yang sebelumnya telah diekspor, barang yang mendapatkan bebas bea masuk impor adalah barang yang memiliki kualitas sama dengan saat diimpor kembali, barang dikembalikan untuk kegiatan perbaikan, barang untuk keperluan pengerjaan, serta untuk keperluan pengujian.

“Sedangkan barang yang dilakukan impor kembali dalam kualitas yang sama dapat berupa barang yang tidak laku dijual, barang yang telah selesai digunakan pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean, barang yang telah selesai digunakan keperluan pameran, serta barang yang dibawa oleh penumpang,” dikutip dari beleid tersebut, Rabu (15/12/2021).

Namun, pemerintah juga telah menetapkan beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk pembebasan barang impor kembali, yakni importasi dilakukan oleh pihak yang memang melakukan ekspor atas barang impor kembali.

Kemudian impor kembali juga harus dilakukan dalam jangka waktu maksimalnya adalah dua tahun sejak pemerintah secara resmi menetapkan barang impor kembali merupakan barang yang berasal dari daerah pabean. Jadi, untuk bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea ini maka pihak importir wajib untuk mengajukan permohonan pada pihak menteri melalui kepala kantor pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.

Beberapa dokumen pendukung yang dimasukan adalah, dokumen nilai barang, dokumen ekspor, spesifikasi atau indentitas barang, tujuan pengiriman barang ekspor, dan surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang kembali adalah barang yang sama dengan barang yang telah diekspor.