freightsight
Kamis, 16 Mei 2024

IMPOR

KPPI Lakukan Penyelidikan Terkait Impor Kertas Rokok yang Melonjak

5 Juli 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

tribune.com.pk

*KPPI mulai melakukan berbagai penyelidikan perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Ketua KPPI mengungkapkan impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non porous terus meningkat.

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) saat ini telah mulai melakukan berbagai penyelidikan perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measures) atas impor barang kertas sigaret dan kertas plug wrap non porous.

Rupanya di sini pun KPPI juga menduga bahwa memang terdapat kerugian serius akibat impor itu karena memang penjualan produk dalam negeri yang anjlok di pasar domestik. Produk tersebut di dalamnya terdiri atas pos tarif 4813.20.21, 4813.20.23, 4813.20.31, ex4813.20.32, 4813.90.11, ex4813.90.19, 4813.90.91 dan ex4813.90.99 sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022.

Mardjoko selaku Ketua KPPI di sini pun tentu saja pihaknya juga mengungkapkan kalau memang impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non porous rupanya terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir ini yaitu terhitung dari mulai tahun 2020 hingga tahun 2022 dengan tren yang sebesar 26,11 persen.

Sedangkan pada tahun 2022, impor yang ada di Indonesia untuk produk tersebut tentu saja telah tercatat yang jumlahnya sebesar 12.558 ton yang naik menjadi sekitar 11,07 persen kalau dibandingkan dengan tahun 2021 yang tercatat 11.215 ton.

Adapun sebelumnya juga yang terjadi di tahun 2021 lalu, rupanya impor produk ini juga telah mengalami kenaikan yang cukup signifikan yang jumlahnya sebesar 42,03 persen dari tahun 2020 yang tercatat sebesar 7.896 ton.

Menurutnya, penyelidikan ini pun tentu saja juga merupakan salah satu tindak lanjut dari permohonan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) yang mewakili PT Bukit Muria Jaya. Di mana bahwa permohonan ini memang disampaikan pada 29 Mei 2023 lalu.

“Dari bukti awal yang disampaikan, KPPI menemukan fakta adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh pemohon,” ujar Mardjoko dalam siaran pers, Selasa (4/7/2023).

Jadi, kertas sigaret ini merupakan salah satu jenis kertas yang digunakan sebagai alat untuk pembungkus tembakau dan campurannya adalah untuk batang rokok. Sementara itu, kertas plus wrap non porous merupakan lapisan yang paling luar dari plug rokok yang membungkus filter.

Mardjoko pun di sini menyebut kalau kerugian serius atau ancaman kerugian yang serius memang sudah terlihat dari beberapa indikator kinerja industri yang ada di dalam negeri yang sudah memburuk selama periode 2020 sampai 2022.

“Kerugian tersebut, antara lain terjadinya tren kerugian finansial yang diakibatkan dari menurunnya penjualan domestik dan berkurangnya jumlah tenaga kerja. Selain itu, pangsa pasar pemohon di pasar domestik juga mengalami penurunan dan pemohon masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural secara optimal,” jelasnya.

Adapun negara utama pengimpor produk ini untuk Indonesia di antaranya Vietnam, Austria, Tiongkok, Spanyol dan Korea Selatan. Pada tahun 2022, Vietnam merupakan negara utama pengimpor produk ini untuk Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 50 persen, diikuti Austria (19 persen), Tiongkok (18 persen), Spanyol (7 persen) dan Korea Selatan (4 persen).