freightsight
Jumat, 1 November 2024

INFO INDUSTRI

Ekspor Furnitur Melesat, Tapi Pasar Domestik Tetap Impor

21 Maret 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Ekspor Furnitur

Produksi Furnitur via Antara/Mansyur S

• Meskipun pasar ekspor melonjak tajam, para pelaku usaha furnitur dihimbau untuk fokus menggarap pasar domestik dan menggunakan kayu legal untuk proyek pemerintah.

Ketua Presidium Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mewakili asosiasinya mengatakan, bahwa 98 persen anggota HIMKI menggarap pasar ekspor. Namun hanya sebagian kecil yang memasok pasar dalam negeri, umumnya para pelaku industri kecil menengah (IKM).

Sobur mengungkapkan, di pasar domestik produk impor merajalela. Menurut catata HIMKI, arus impor mebel dan kerajinan pada periode Januari-November 2021 meningkat 30,96 persen dari sebelumnya US$939,8 juta menjadi US$1,2 miliar.

Kenaikan impor terbesar dialami produk mebel dengan catatan kenaikan sebesar 31,43 persen, disusul oleh kerajinan yang naik sebesar 20,43 persen. Kenaikan permintaan domestik juga didorong oleh masifnya ekspansi gerai mebel impor.

"Pertumbuhan pasar domestik sebenarnya cukup gila, jauh melebihi pasar ekspor. Dari nilai total 40 persen ekspor, sayang sekali jika uang negara hanya untuk membeli barang impor," tutur Abdul pada Rabu (16/3/2022).

Meski demikian, memang tidak mudah untuk membagi fokus pengusaha dari ekspor ke pasar dalam negeri, sebab perlu ada stok opname barang yang memakan waktu. Menurutnya memang bukan perkara mudah membagi fokus pelaku usaha dari ekspor ke impor. Sebab perlu ada stok opname barang yang akan menguras waktu. Namun, Abdul mengakui perlu membangun kesadaran ini guna menekan laju impor yang mengalir deras di pasar lokal.

Di lain kesempatan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo mengusulkan pemerintah memakai kayu legal untuk proyek-proyek domestik, seperti yang tercantum dalam Sistem Verifikasi Kayu Legal (SVLK). Sertifikasi tersebut sepadan dengan standardisasi produk ekspor kayu.

Indroyono mengatakan perlu mendorong kebijakan itu guna menghidupkan pasar domestik dan menaikkan serapan produk legal.

"Kami sudah mengantongi izin dan mendapat respon positif dari Menteri Lingkungan hidup melalui surat ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) supaya proyek APBN dan APBD nantinya hanya menggunakan produk legal," ujarnya.