freightsight
Kamis, 25 April 2024

PELABUHAN

Wujudkan Green Port, Tanjung Priok Sosialisasi Penerapan Shore Power Connection

19 Agustus 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Green Port

Dokumentasi via rm.id

Capt Wisnu Handoko mengungkapkan, bahwa untuk mewujudkan Green Port atau Eco Port perlu pelabuhan berwawasan lingkungan yang memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan terutama lingkungan.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko mengungkapkan, bahwa untuk mewujudkan Green Port atau Eco Port perlu pelabuhan berwawasan lingkungan yang memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan terutama lingkungan.

“Jadi bukan hanya berbasis kepada profit/keuntungan secara bisnis semata,” ujar Capt Wisnu dalam sambutannya saat Sosialisasi Konsep Keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Tentang Pemberlakuan Wajib/Mandatory Penerapan Penggunaan Shore Power Connection (SPC) di Kade 208 sampai 210 Pelabuhan Tanjung Priok.

Sosialisasi yang digelar secara hybrid di Kantor Pelindo Regional 2 Tanjung Priok pada Kamis (18/8/2022) ini dihadiri Penasehat Khusus Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio, Sekretaris Deputi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Lukjianto, Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan Kemenko Marves Kus Prisetiahadi, S. Pi, M.Sc, PhD, dan sejumlah stakeholders terkait.

Selain itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Perhubungan Laut, Kepala Kantor Kesyahbandaraan Utama Tanjung Priok, Direktur Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Department Head Manajemen Green Port PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Head 2 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), GM. PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok, Direktur Utama PT. Energi Pelabuhan Indonesia, DPC - DPD INSA Jakarta Raya dan DPC - DPD ISAA.

Capt Wisnu menyebutkan, dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 5 PM 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 146 tahun 2016 (pasal 19 ayat 2) mengamanatkan bahwa untuk menjamin dan memeliharan kelestarian lingkungan di pelabuhan, pihak Otoritas Pelabuhan harus menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran serta menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan (Eco Port).

Merujuk konsep Blueprint EcoPort Pelabuhan Utama Tanjung Priok yang disusun oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, dapat disimpulkan bahwa konsep Eco Port memiliki empat pilar utama, yakni; Pemenuhan semua persyaratan regulasi di bidang lingkungan hidup, Penerapan sistem manajemen lingkungan, Pelaksanaan green initiatives (inisiatif hijau), terakhir Keterlibatan stakeholders untuk mendukung upaya pemenuhan regulasi dan implementasi green initiatives di Pelabuhan.

Capt Wisnu mengatakan, dalam merealisasikan pelabuhan berwawasan lingkungan, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok sudah melakukan inisiasi pembentukan Forum EcoPort sejak 2019 yang anggotanya terdiri dari instansi pemerintah termasuk pemangku kebijakan di bidang lingkungan hidup dan stakeholders di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Pada tahun 2020, Forum Ecoport mensepakati pembuangan limbah B3 dari Kapal melalui Reception Facility (RF) dan melaksanakan Port Waste Management System (PWMS) serta mensosialisasikan penerapan Instalasi Penglolaan Air Limbah (IPAL) di setiap Kantor dan Terminal dalam lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok,” ucapnya.

Selanjutnya, tambah Capt Wisnu, pada tahun 2021 sistem pembuangan limbah dari kapal yang menerapkan Vess Waste Management System dan membentuk Tim Sekretariat Bersama (Sekber) yang beranggotakan Kantor Kesyahbandaraan Utama Tanjung Priok, Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

“Salah satu aksi inisiasi yang akan diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok di tahun 2022 ini adalah pengelolaan kualitas udara serta pengelolaan konsumsi energi dan perubahan iklim dengan rencana penerapan Shore Power Connection (SPC) di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar KaOP Tanjung Priok.

Dia mengeaskan, penerapan SPC ini diharapkan juga akan menjadi salah satu langkah terbaik mengurangi dampak emisi dari kegiatan kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok.