freightsight
Kamis, 25 April 2024

PENGIRIMAN LAUT

TNI AL Berhasil Tangkap 6 Kapal Karena Larangan Ekspor CPO

11 Mei 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Ekspor CPO

Kapal Ekspor CPO via republika.co.id

TNI AL tangkap enam kapal diduga hendak ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Kapal itu ada 29 orang anak buah kapal, termasuk nakhoda bernama Weeranan Rodsawatchuko dan mereka terdiri dari 24 warga negara Thailand dan lima warga negara Malaysia.

TNI AL tangkap enam kapal diduga hendak ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono selaku Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (WKSAL) mengatakan bahwa penangkapan tersebut adalah tindak lanjut dari aturan pemerintah melarang sementara kegiatan ekspor CPO dan turunannya.

Heri mengatakan kepada wartawan di Markas Koarmada I, Jakarta, Senin (9/5/2022) soal CPO, pihaknya menindaklanjuti arahan Bapak Presiden tentang larangan ekspor minyak dan sudah menangkap enam kapal yang ekspor larangan minyak tersebut.

Heri juga mengungkapkan selain mengangkut muatan CPO, kapal-kapal itu melanggar aturan lainnya, seperti administrasi atau surat pelayaran.

Beliau juga menjelaskan disamping melanggar izin ekspor, banyak melanggar kesalahan-kesalahan yang lain juga ditemukan, misalnya ada muatan selain CPO, lalu surat-surat terkait pelayaran masih dalam penyidikan.

Dia juga menambahkan bahwa proses penyidikan itu masih dilakukan pada kapal bermuatan minyak goreng ditangkap TNI AL di Perairan Belawan, Sumatra Utara. Heri juga menuturkan bahwa perkembangan kasus tersendiri diharapkan bakal segera diumumkan kepada publik.

Dia juga mengatakan khusus (penangkapan kapal) di Medan sedang proses penyidikan, baik dari AL dan nanti perkembangannya juga akan ekspos dan mudah-mudahan dalam waktu segera (disampaikan).

Sebelumnya juga diberitakan bahwa kapal Patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL) KRI Karotang-872 dari jajaran Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan menangkap satu tanker MV Mathu Bhum mengangkut kontainer yang berisi minyak goreng di Perairan Belawan, Sumatera Utara, Rabu (4/5/2022) lalu dan minyak goreng ini diduga akan dikirim ke luar negeri.

Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan selaku Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) juga mengatakan kapal berbendera Singapura mengangkut 436 kontainer yang 34 kontainer memuat RBD Palm Olein dan berlayar tujuan pelabuhan bongkar Port Klang Malaysia, Singapura serta Thailand.

Agung mengatakan dalam keterangan resmi Dispenal di Jakarta, Sabtu (7/5/2022) bahwa pengamanan ratusan kontainer sebagai bentuk tindakan tegas TNI AL dalam menindaklanjuti keputusan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan 21 April 2022 untuk larangan ekspor minyak goreng dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) terhitung dari 28 April 2022 lalu.

Agung juga menjelaskan bahwa penangkapan kapal berbendera asing bermuatan RBD Palm Olein atau minyak goreng merupakan jenis dilarang dan sementara untuk diekspor berawal dari informasi intelijen pangkalan.

Setelah itu, ditindaklanjuti oleh unsur-unsur operasi adalah KRI Karotang–872 hingga mengamankan MV Mathu Bhum.
Ketika diamankan dalam kapal itu ada 29 orang anak buah kapal, termasuk nakhoda bernama Weeranan Rodsawatchuko dan mereka terdiri dari 24 warga negara Thailand dan lima warga negara Malaysia.

Beliau juga mengatakan kapal berbendera Singapura tersebut dibawa ke Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan
Agung juga menambahkan, dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Laksamana TNI Yudo Margono selaku Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), menekankan mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan loyalitas lurus.

Bukan hanya itu, memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL meningkatkan pengawasan serta pengamanan ketat dan menangkap juga memproses hukum jika menemukan adanya ekspor CPO atau minyak sawit beserta turunannya resmi dilarang Indonesia.

Agung juga mengatakan bahwa TNI AL selaku institusi penegakkan hukum dan kedaulatan di laut mencegah, menjaga dan menindak kegiatan ilegal di dan atau lewat laut.