DOMESTIK
15 Juni 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
Hal ini mengingat kebijakan nasional ekonomi digital itu luas di dalamnya mencakup pengaturan data, marketplace, dan sebagainya.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki mengatakan redesain model bisnis ekonomi digital di Indonesia bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM dan konsumen.
Rencana perubahan akan dilakukan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Hal ini mengingat kebijakan nasional ekonomi digital itu luas di dalamnya mencakup pengaturan data, marketplace, dan sebagainya.
"Tapi yang akan kita percepat itu terkait revisi Permendag 50/2020 tentang perdagangan secara elektronik," kata Teten dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (15/6/2022).
Namun langkah untuk melindungi produk dalam negeri dan UMKM harus tetap membuat Indonesia sebagai tujuan aktraktif investor asing.
"Kita juga bukan berarti ingin menutup pasar Indonesia dari produk asing. Hanya saja kita ingin produk asing atau impor playing field yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," imbuhnya.
Dengan demikian, Teten berharap pasar ekonomi digital di Indonesia yang diprediksi pada 2030 nilainya mencapai Rp 5.400 triliun bisa benar-benar dinikmati untuk membeli produk dalam negeri dan UKM.
Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang akan diatur. Di antaranya terkait Predatory Pricing yang sekarang banyak dilakukan oleh e-commerce, termasuk Cross Border yang berdampak pada produk UMKM tidak bersaing.
"Predatory Pricing itu bisa membunuh produk lokal dan UMKM, dan itu sudah tidak masuk akal. Dimana ada kekuatan ekonomi besar yang bakar uang dan bisa membunuh UMKM," ungkapnya.
Kemudian lain yang disorot adalah menyangkut ritel online (produk impor). Teten menginginkan mereka mengimpor barang dahulu ke Indonesia secara konvensional baru kemudian menjualnya di Indonesia.
Selain itu, perubahan lingkungan mengarah pada posisi dan peran e-commerce sendiri sudah cukup sebagai penyedia platform. Bukan sekaligus jualan produknya sendiri atau produk dari perusahaan afiliasinya.
"Saya ditugaskan Presiden untuk mengkoordinasikan ini, karena ini juga menyangkut kementerian lain, seperti Mendag, Menkominfo, dan Menkeu terkait pajak dan pabean," kata Teten.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi