freightsight
Jumat, 29 Maret 2024

PELABUHAN

Kemenhub Tetapkan Alur Pelayaran Pelabuhan Marunda

2 Desember 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

via dlca.logcluster.org

Pelabuhan Marunda dukung bongkar muat Pelabuhan internasional Tanjung Priok.

Kondisi Pelabuhan Marunda mendorong kemehub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menetapkan Alur Masuk Pelabuhan Marunda.

Pelabuhan Marunda mendukung aktivitas bongkar muat Pelabuhan internasional Tanjung Priok. Pelabuhan Marunda semakin strategis karena dukungan integrasi jalan tol, integrasi jalur rel kereta api serta integrasi pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Marunda.

Diharapkan meningkatkan kualitas Teluk Jakarta, serta keadilan sosial dan efisiensi ekonomi masyarakat.

Kondisi Pelabuhan Marunda mendorong Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menetapkan Alur Masuk Pelabuhan Marunda. Hal ini diungkapkan Direktur Kenavigasian diwakili Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, Ison Hendrasto saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Marunda di Bogor, Selasa (29/11/2022).

Berdasarkan RIPN, Pelabuhan Marunda direncanakan pengembangan Terminal seperti Terminal KCN¸ Terminal Kali Blencong, Terminal C-04, Terminal Marunda Center, Terminal Tarumanegara dan Terminal Inland Waterways CBL, serta terdapat Terminal Khusus PT PJB Muara Tawar. Sedangkan kapasitas kapal terbesar masuk ke Alur Pelayaran Pelabuhan Marunda, adalah kapal tongkang dengan panjang 93,8 meter, lebar 24,4 meter dan draft kapal 5,6 meter.

Saat ini, lanjut Ison Perairan Pelabuhan Marunda dilengkapi dengan 16 Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan memiliki kedalaman perairan antara 3 sampai dengan 14 meter sehingga diperlukan pengaturan supaya kapal masuk ke pelabuhan dengan aman.

Provinsi DKI Jakarta menurutnya, memiliki sektor unggulan utama berupa perdagangan 16,85% dari total PDRB Propinsi DKI Jakarta pada tahun 2021, karena DKI Jakarta menjadi wilayah utama untuk mengangkut barang-barang, baik diekspor ke manca negara, khususnya untuk ekspor produk non migas atau di impor ke Indonesia.

Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat memiliki volume ekspor yang terbesar tahun 2021 yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok 862,94 ribu ton dengan nilai 31.072,81 juta U$ atau lebih 90% total ekspor Jawa Barat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah mempunyai kewajiban menetapkan koridor alur pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.

FGD Penetapan Alur Pelayaran merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Marunda Provinsi DKI Jakarta.

Di samping itu, Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, yang diwakili Imam Ramelan dalam laporannya mengatakan, tujuan penyelenggaraan dari kegiatan FGD ini untuk mendapatkan saran, masukan dan tanggapan dalam rangka penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur pelayaran masuk Pelabuhan Marunda Jakarta.

FGD menghadirkan nara sumber dari Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok. Di dalamnya terkait survey hidro-oceanografi dalam rangka rencana penetapan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Marunda Provinsi DKI Jakarta, Direktorat

Kepelabuhanan terkait dukungan data dan informasi rencana pengembangan Pelabuhan Marunda Provinsi DKI Jakarta, Pushidrosal soal pentingnya penggambaran alur-pelayaran masuk Pelabuhan Marunda di Peta Laut Indonesia dan Direktorat Kenavigasian tentang proses penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur-pelayaran masuk Pelabuhan Marunda Provinsi DKI Jakarta.

Adapun peserta FGD berasal perwakilan dari Pushidrosal, Kemenko Marves, KKP dan BIG, Perwakilan dari Direktorat dan Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, para Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia dan stake holder di Pelabuhan Marunda secara luring atau daring.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menetapkan 636 Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Dari data pada Direktorat Kenavigasian, sampai November 2022 penyusunan dan penetapan alur pelayaran di perairan Indonesia mencapai 121 Keputusan Menteri Perhubungan terdiri 114 Pelabuhan Umum, 23 Perlintasan dan 4 Tersus/TUKS.