freightsight
Jumat, 29 Maret 2024

DOMESTIK

Kejaksaan Menemukan Bukti Tentang Keterlibatan Lin Che Wei dalam Kasus Ekspor CPO

18 Mei 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Kasus Ekspor CPO

Dokumentasi via antaranews

Jampidsus Kejaksaan Agung menemukan bukti Lin Che Wei dalam perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Penyidik berhati-hati menelusuri peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait perkara tersebut.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menemukan alat bukti tentang Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dalam perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) serta turunan pada periode Januari 2021 - Maret 2022.

Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan bahwa tersangka Lin Che Wei punya hubungan dengan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu) yang telah ditetapkan tersangka pada April lalu.

Febrie di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam (17/5/2022) mengatakan bahwa kebetulan dia (Lin Che Wei) sudah ada alat bukti, diketahui ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen dalam pengurusan DMO yang melawan hukum.

DMO merupakan mewajibkan seluruh produsen minyak sawit mentah yang nantinya akan melakukan ekspor demi mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya bagi kebutuhan dalam negeri.

Febrie juga mengatakan bahwa penyidik sangat berhati-hati dalam menelusuri peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait perkara tersebut. Hingga akhirnya menemukan alat bukti keterlibatan Lin Che Wei sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Beliau juga mengatakan bahwa ini sesuai dengan alat bukti yang telah ditentukan. Maka dari itu penyidik juga akan hati-hati, nanti dari alat bukti itu dilihat siapa lagi yang bertanggung jawab.

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus itu juga menyebutkan bahwa Lin Che Wei sering dilibatkan dalam setiap rapat penting tentang DMO di Kementerian Perdagangan.

Masih ditelusuri hingga sekarang apakah hubungan Lin Che Wei dengan Dirjen Daglu merupakan hubungan pribadi atau ada hubungan lainnya.

Febrie juga mengatakan bahwa yang jelas status dia (Lin Che Wei) pihaknya tidak tahu di Kemendag sebagai apa dia di perdagangan, tetapi dia dilibatkan dalam setiap ada rapat penting soal DMO.

Penyidik juga menemukan banyak sekali alat bukti keterlibatan Lin Che Wei di Kemendag terkait kasus tersebut, mulai dari adanya alat bukti elektronik dan alat lainnya.

Febrie juga mengatakan dari alat bukti banyak, pihaknya lihat dari virtual, zoom meeting, melihat dari transaksi dia ini sebagai apa, kemudian dia kerja di mana. Ternyata dia bekerja sebagai konsultan terkait tersangka swasta.

Dalam kasus ini, selain Dirjen Daglu Kemendag dan Lin Che Wei, penyidik menetapkan tiga tersangka dari kalangan swasta, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager pada Bagian General Affair PT Musim Mas

Penyidik menersangkakan Lin Che Wei melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari penelusuran di internet, Lin Che Wei memiliki segudang prestasi, pernah mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), karena membongkar skandal Bank Lippo, penerima penghargaan Indonesian Best Analyst dari AsiaMoney Magazine juga The Most Popular Analyst Award" pada tahun 2002 juga 2004.