freightsight
Jumat, 29 Maret 2024

REGULASI

IDSurvey Latih Ditjen Perhubungan Laut Operasional Peti Kemas Pelabuhan

7 Juni 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

via voi.id

Langkah ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran atas keselamatan serta melaksanakan hasil Convention for Safe Container (CSC).

Holding BUMN Jasa Syrvei PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) alias IDSurvey menggelar pelatihan dalam proses perkapalan peti kemas. Kali ini yang disasar asalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Direktur Utama IDSurvey Arisudono Soerono menyampaikan langkah ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran atas keselamatan serta melaksanakan hasil Convention for Safe Container (CSC).

“Lewat pelatihan ini kami berharap para personil tak hanya memperoleh kemampuan secara teoritis dan praktikal serta pengetahuan administratif, tapi juga kompetensi dalam pemenuhan standar penerapan peraturan terkait kelaikan peti kemas,” ujar Arisudono Soerono dalam keterangan resminya, Selasa (6/6/2023).

Dia menyampaikan, pada 1972, berlangsung Convention for Safe Container (CSC), ketika dunia Internasional telah menentukan standar keselamatan dan konstruksi peti kemas untuk segala jenis transportasi darat dan laut.

Konvensi ini dilaksanakan karena adanya kesadaran bahwa tanpa pengamanan dan penanganan yang tepat, potensi kecelakaan peti kemas ini sangatlah besar.

Selain mengacu pada konvensi tersebut, pelatihan yang berlangsung di Ballroom Ali Sadikin Gedung Graha PT BKI (Persero), Jakarta ini juga dalam rangka memenuhi standar keamanan dan penanganan peti kemas. Ini mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2022 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal Ditjen Hublq Muhammad Syaiful mengapresiasi hadirnya pelatihan ini.

“Kami mengapresiasi pelatihan oleh PT BKI (Persero) ini sehingga terjadi kolaborasi dalam mempersiapkan hal-hal yang diperlukan atau disyaratkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan terkait kelaikan peti kemas,” kata Syaiful.

Neraca perdagangan Indonesia diprediksi akan surplus USD 3,25 miliar di April 2023, atau sedikit meningkat dari surplus USD 2,91 miliar.

Peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan merupakan komitmen melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator untuk melaksanakan peraturan International Maritime Organization (IMO), yaitu Convention for Safe Container (CSC).

Pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut memberikan kepastian hukum kepada stakeholder peti kemas maupun syahbandar dan penyelenggara pelabuhan terhadap kelaikan peti kemas dan Verified Gross Mass (VGM).

Dengan adanya Pelatihan Surveyor Container, keduanya berharap sinergi yang terjalin bisa mengimplementasi peraturan IMO melalui Convention For Safe Container (CSC) yang tepat sehingga bisa meningkatkan kelaikan, keselamatan operasional peti kemas di pelabuhan dan kapal maupun keselamatan kapal itu sendiri.